Adaro Klaim Status Lahan yang Disengketakan Sudah Beres

0

SENGKETA lahan yang diklaim milik Heriyanto, warga Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong dengan PT Adaro Indonesia, bukan kasus yang pertama. Untuk menuntut haknya, Heriyanto pun meminta advokasi dari lembaga adat Dayak melalui Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) wilayah Kalimantan Selatan, Dewan Adat Dayak (DAD) Kalsel dan Barisan Pertahanan Adat Dayak (Batamad) Bartim.

MENANGGAPI tuntutan Heriyanto bersama lembaga adat Dayak yang membantunya, Kepala Humas PT Adaro Indonesia Kadarisman memastikan lahan yang digarap perusahaan, terutama yang disengketakan warga Desa Kasiau itu sudah beres secara hukum.

“Dalam menggarap lahan, secara prinsip Adaro selalu mengutamakan clean dan clear (CnC) secara administrasi, terutama dalam melakukan aktivitas pertambangan,” kata Kadarisman saat dikonfirmasi jejakrekam.com terkait sengketa lahan dengan warga Desa Kasiau bernama Heriyanto, Selasa (16/10/2018).

Ia menegaskan setiap pemilik lahan yang dibebaskan telah diberi ganti rugi. “Memang banyak pihak yang mengklaim tanah yang ditambang Adaro itu. Namun, ketika secara dokumen kepemilikan lahan, mereka justru lemah (secara hukum),” tegas Kadarisman.

Menurut dia, kasus sengketa lahan yang terjadi di Desa Kasiau bukan hanya sekali, ketika areal tambang Adaro disengketakan warga. “Namun, begitu kami sarankan menempuh jalur hukum, justru mereka enggan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ucap Kadarisman.

Sebelumnya, Deputi Presiden MADN Wilayah Kalsel Ramond menegaskan turunnya lembaga adat Dayak, karena memenuhi permintaan Heriyanto yang merupakan warga Dayak sendiri.

Dia menegaskan lembaga adat Dayak yang turun berusaha mencari jalan keluar terbaik, terkait dengan sengketa lahan antara Heriyanto dengan PT Adaro Indonesia.(jejakrekam)

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.