DPRD Banjarmasin Nilai Pembangunan Duta Mall Abaikan Keselamatan Masyarakat

0

KALANGAN wakil rakyat di DPRD Banjarmasin memberikan atensi penuh terhadap pembangunan gedung baru Duta Mall Banjarmasin yang mereka anggap rawan masalah.

ANGGOTA Komisi 1 DPRD Banjarmasib Elly Rahmah dan H Abdul Gaffar bertemu dengan warga yang terdampak pembangunan pusat pembelanjaan terbesar di Kalimantan Selatan it.

Elly Rahmah mengungkapkan, memang ada itikad baik dari kontraktor gedung baru Duta Mall dengan memasang jaring pengaman, namun tidak cukup, karena hanya satu sisi gedung dan tidak secara keseluruhan sisi gedung.

“Kontraktor belum memenuhi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), padahal risiko kecelakaan itu cukup besar, misalnya operasi crane besar yang tampak rawan” ucap legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Ia mengaku khawatir jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, padahal prosedur tentang K3 sudah jelas namun sepertinya Duta Mall ‘setengah hati’ dalam menerapkannya

“Setelah kami mengecek ke lapangan, hal ini harus mendapat perhatian khusus dari Pemkot Banjarmasin, khususnya Disnaker dan juga pihak-pihak terkait, apalagi menyangkut keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Elly mengingatkan Duta Mall jangan hanya memikirkan diri sendiri, tapi abai kepentingan dan kenyamanan warga. “DPRD Banjarmasin merekomndasikan Pemkot Banjarmasin untuk memberikan teguran kepada kontraktor, agar mereka lebih memperhatikan keselamatan warga sekitar proyek pembangunan itu,” pungkasnya.

Sementara itu, pengamat tata kota Subhan Syarief menyatakan ada dua aspek utama yang harus dipenuhi setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi, yaitu aspek legalitas dan aspek teknis.

“Aspek legalitas dalam penyelenggaran kegiatan jasa konstruksi berdasar UU Jasa konstruksi umumnya melalui tiga tahapan, yaitu perencanaan, pekerjaan, dan pengawasan. Untuk melaksanakan kegiatan pembangunan pekerjaan konstruksi harus badan usaha yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU),” ujar Ketua LPJK Banjarmasin ini.

Subhan menuturkan, setiap badan usaha yang melakukan proses pekerjaan konstruksi wajib mempekerjakan tenaga kerja yang bersertifikat kompetensi kerja tanpa memenuhi regulasi yang ditetapkan, maka dapat dipastikan melanggar hukum.

“Ditinjau dari aspek teknis ini, antara lain bisa terkait dengan penerapan berbagai standar keteknisan yang harus dipenuhi pada kegiatan jasa konstruksi yaitu terkait dengan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlangsungan konstruksi. Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,” kata arsitek senior ini.

Ia menjelaskan, dalam pembangunan gedung baru Duta Mall yang perlu dilihat dan diteliti adalah apakah pihak terkait dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan jasa konstruksi sudah taat terhadap aturan UU atau mengabaikannya. “Untuk mengungkap hal ini, perlu dilakukan audit independen terkait aspek legalitas dan aspek teknis pada pelaksanaan bangunan baru Duta Mall ini,” ucap arsitek jebolan ITS ini.

Ia menegaskan jika setiap kegiatan yang tidak taat aturan maka wajib bagi pemerintah menghentikan dan memberikan sanksi.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu material berupa papan plywood jatuh menimpa rumah warga, akibatnya tempat tinggal warga rusak berat. Untungnya akibat kelalaian itu, tidak menimbulkan korban jiwa.(jejakrekam)

Penulis Husaini
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.