Bantah Diskriminatif, Pastikan Beri Apresiasi, Menpora Kontak Fauzan Noor

0

KEMENTERIAN Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) juga bereaksi terhadap pemberitaan yang membandingkan nasib Lalu Muhammad Zohri, sprinter muda Indonesia yang berhasil meraih medali emas pada Kejuaraan Dunia Atletik Junior U-20 untuk nomor nomor paling bergengsi 100 meter di Finlandia, Juli 2018 dibandingkan dengan Fauzan Noor.

SPRINTER asal Lombok, Nusa Tenggara Barat pun telah diundang Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Kamis (19/7/201) siang. Ternyata, sangat kontras dengan apa yang diterima Fauzan Noor. Sang juara dunia kumite (perkelahian) International Traditional Karate Federation (ITKF) di Praha, Republik Ceko, awal 2018 lalu. Pemuda asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini dari berbagai informasi yang beredar, meskipun juara namun nasibnya sangat menyedihkan.

Atas kondisi itu, Menpora Imam Nahrawi melalui Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto menyampaikan tanggapan melalui website resmi Kemenpora per 19 Juli 2018.

“Tidak ada maksud sama sekali dari Kemenpora untuk tidak memperhatikan Fauzan Noor atas prestasinya, justru sebaliknya kami bangga atas prestasi dan diharapkan terus meningkat prestasinya,” tulis Gatot S Dewa Broto.

Ia menjelaskan sesuai UU Nomor Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Pasal 86 disebutkan (1)  Setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga diberi penghargaan, (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi olahraga, organisasi lain, dan/atau perseorangan; (3). Penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan;

Kemudian pada ayat (4). Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan dan bentuk penghargaan serta pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

Menurut Gatot, pada Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga disebutkan di beberapa pasalnya tentang persyaratan yang harus dipenuhi.

“Namun demikian mengingat UU SKN pada Pasal 17 disebutkan: ruang lingkup olahraga meliputi kegiatan: olahraga pendidikan; olahraga rekreasi; dan olahraga prestasi, maka tentu saja Kemenpora tidak melakukan diskriminasi. Meskipun, sejauh ini regulasi yang ada masih lebih fokus mengatur pemberian penghargaan untuk olahraga prestasi,” tegas Gatot.

Gatot menegaskan hal ini semata-mata untuk mendorong para atlet untuk lebih berprestasi di olahraga prestasi sebagaimana yang menjadi concern dan keinginan masyarakat, tetapi juga untuk meminimalisasi kemungkinan adanya temuan pemeriksaan jika memberikan penghargaan pada di luar olahraga prestasi tanpa mengacu pada regulasi yang ada.

“Terhadap Fauzan Noor, dalam perkembangannya Menpora Imam Nahrawi pada Rabu (18/7/2018) malam telah memutuskan untuk memberikan apresiasi pada atlet Fauzan Noor dalam waktu dekat ini,” ucapnya.

Selain itu, masih menurut Gatot, Menpora juga memerintahkan untuk memanggil sesegera mungkin  pengurus Federasi Karate Tradisional Indonesia (FKTI), Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), atlet yang bersangkutan (Fauzan Noor) serta pelatihnya.

Tujuannya, beber dia, selain untuk apresiasi, juga untuk mengingatkan mereka tentang pola dan mekanisme serta prosedur yang harus ditempuh dalam pengiriman atlet ke luar negeri.

“Ini untuk menghindarkan suatu kondisi manakala makin banyak atlet olahraga rekreasi ke luar negeri tanpa pemberitahuan pemerintah, namun ketika memperoleh prestasi langsung menuntut penghargaan dari pemerintah,” tuturnya.

Menurut dia, pemberitahuan pada pemerintah ini bukan berarti otomatis pemerintah akan menjamin pemberian bantuan anggaran, tetapi minimal negara turut bertanggung-jawab jika ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Selain itu, juga anggaran pemerintah terbatas.

Gatot menjelaskan secara paralel, Kemenpora pada Rabu (18/7/2018) malam juga telah melakukan pembicaraan via telefon langsung dengan Kepala Dispora Kalimantan Selatan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa Fauzan Noor akan difasilitasi untuk dicarikan pekerjaan yang cukup layak di Kalimantan Selatan.

“Kewajiban pemerintah dan atau pemerintah daerah telah jelas diatur pada Pasal 17  Peraturan Presiden Nomor 44, yang menyebutkan: pemberian penghargaan olahraga dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada peringatan: Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia; Hari olahraga nasional; hari besar nasional; hari ulang tahun lahirnya lembaga negara; hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah; dan hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota,” tuturnya.

Seandainya, beber dia, disebutkan dalam sejumlah pemerintaan bahwa Fauzan Noor tidak diberikan penghargaan karena cabang olahraga karate tidak sepopuler sepakbola, bulutangkis dan sebagainya, adalah salah sepenuhnya.

“Sejak beberapa tahun lalu, Kemenpora telah memberikan penghargaan kepada puluhan atlet berprestasi (termasuk karate) yang telah meraih medali di Olimpiade, Asian Games dan Sea Games serta Paralimpik, Asian Para Games dan Asean Para Games dengan jumlah nominal uang yang sama namun tergantung perolehan medalinya. Ini belum terhitung dengan yang single event,” paparnya.

Gatot pun menjelaskan halite belum terhitung apresiasi dari lembaga non pemerintah. Menurut dia, apresiasi tersebut semata-mata untuk menunjukkan pada publik dan juga mendorong pada para atlet agar lebih berprestasi internasional karena pemerintah tentu akan menghargai sesuai ketentuan dan kemampuannya.

“ Karena jika tidak ada dasar yang jelas, pemerintah hanya akan dianggap menghambur-hamburkan uang. Namun demikian, atas keterlambatan pemberian apresiasi dan koordinasi pada Fauzan Noor ini Kemepora menyampaikan permohonan ma’af,” tulis Gatot.(jejakrekam)

 

Penulis Didi GS
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.