Tak Serahkan Berkas Bacaleg, KPU Banjarmasin Ancam Bertindak Tegas

0

HINGGA Senin (16/7/2018), pukul 16.00 Wita, KPU Kota Banjarmasin baru menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) lima parpol peserta Pemilu 2019.  Lima parpol itu adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Garuda, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Golongan Karya (Golkar).

KETUA KPU Kota Banjarmasin Khairunnizan mengatakan masih ada 11 parpol yang belum menyerahkan berkas bacalegnya. “Kami tunggu hingga besok (Selasa, 17/7/2018) dengan batas waktu penyerahannya adalah pukul 24.00 Wita. Makanya, kami berharap agar pengajuan berkas tidak ada masalah lagi, apalagi besok hari adalah batas akhir pendaftaran,” ucap Khairunnizan kepada wartawan di KPU Banjarmasin, Senin (16/7/2018).

Dia khawatir jika masih ada parpol yang berkas administrasinya bermasalah, tentu masih cukup waktu untuk melengkapinya. Berbeda dengan sudah memasuki injury time, tentu akan sulit bagi parpol memenuhi segala persyaratan. “Jika memang hingga esok malam, parpol belum menyerahkan berkas,  KPU akan bertindak tegas menolak penyerahan berkas pendaftaran partai politik sesuai dengan amanat undang-undang” tegas jebolan FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini.

Nizan menegaskan jika parpol belum menyerahkan berkas pendaftaran bacaleg, maka tidak bisa mengikuti Pemilu 2019 di Banjarmasin. Ia mengakui usai penutupan pendaftaran KPU Banjarmasin langsung tancap gas memverifikasi berkas bacaleg partai politik.

“KPU Kota Banjarmasin hanya punya waktu sehari untuk memverifikasi ulang berkas parpol. Kemudian, menyerahkan kembali hasil verifikasi ke partai politik untuk menanyakan apakah ada perbaikan atau tidak, dengan tempo dua hari hingga 21 Juli 2018 nanti” pungkasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.