Di Tabalong, dari 78 Kasus, 46 Kasus adalah Penyalahgunaan Narkoba

0

SETENGAH tahun di 2018 ini, Polres Tabalong berhasil ungkap 78 kasus kriminal, yang 46 kasus diantaranya tindak pidana narkoba.

DARI 46 kasus narkoba tersebut, Polres Tabalong berhasil menyita barang bukti 223,33 gram sabu, serta ribuan butir obat-obatan daftar G.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kabag Ops Kompol Joseph Edward Purba mengakui untuk kasus narkoba di Tabalong masih tergolong tinggi.

“Saya ucapkan selamat kepada personel Satresnarkoba Polres Tabalong yang baru-baru ini berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 188,22 gram,” ujarnya.

Dari 46 kasus narkoba, pihaknya mengamankan 46 tersangka laki-laki dan 7 perempuan, dengan barang bukti 223,33 gram sabu, enam butir ekstasi, 5.226 butir zenith, dan 162 butir trexy.

Untuk pengungkapan pada 3 Juli 2018 lalu, Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil megamankan dua tersangka, atas nama Sarman alias Kentut (28 tahun) dan Rahman alias Aman Pikuk (36 tahun).

“Kedua tersangka sama-sama warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Kelua, Tabalong, ditangkap di rumahnya masing-masing,” bebernya.

Joseph mengatakan, dari 78 kasus tindak pidana, sebanyak 69 kasus telah dinyatakan selesai.

Dari 78 kasus tindak pidana berdasarkan data kejahatan konvensional, ada enam kasus yang menonjol di Tabalong, yakni pencurian dengan pemberatan sebanyaj 22 kasus dan selesai 15 kasus, kasus tindak pidana UU Perlindungan Anak 8 kasus dan selesai 4 kasus.

Selanjutnya, kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor 7 kasus dan selesai 2 kasus, tindak pidana perjudian 6 kasus yang sudah selesai 9 kasus, kasus senjata tajam 5 jasus dan selesai 8 kasus, dan kasus penganiayaan 5 kasus, dan selesai 4 kasus.

Selain itu, untuk kejahatan yang merugikan kekayaan negara mencakup penyalahgunaan BBM sebanyak lima kasus dan ilegal logging empat kasus.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusmida
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.