Ombudsman: Hanya Pemeriksaan Internal, Kok Sekdakot Diberhentikan Sementara?

0

BARU sebatas dugaan pelanggaran disiplin mengacu ke hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Banjarmasin, Hamli Kursani pun harus dibebastugaskan sementara sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Banjarmasin, terhitung sejak surat keputusan (SK) Walikota Banjarmasin bernomor 880/002-KUM.DIS/BKD,DIKLAT/2018, tertanggal 10 April 2018 itu diteken Walikota Ibnu Sina.

DALAM konsideran SK Walikota Banjarmasin terungkap bahwa Hamli Kursani dengan pangkat pembina utama madya IVd, diduga telah melanggar UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 3 huruf (b), Pasal 4 huruf (d), huruf (g) dan huruf (k) dan Pasal 5 ayat (2) huruf (i) dan huruf (h), serta Pasal 107 huruf (c) angka 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Berdasar hasil pemeriksaan khusus tahap awal Inspektorat Kota Banjarmasin melalui surat bernomor 700/568-SET/Itko tertanggal 2 April 2018, atas dugaan tindakan indisipliner, maka Hamli Kursani pun harus dicopot sementara dari jabatannya sebagai Sekdakot Banjarmasin. Pijakan hukum pembebasan sementara itu dari bunyi SK Walikota Banjarmasin adalah Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil untuk kemudahan proses pemeriksaan khusus dari Inspektorat terhadap Hamli Kursani.

Pembebasan sementara dari tugas dan jabatan Sekdakot Banjarmasin terhadap Hamli Kursani hingga proses pemeriksaan selesai dilakukan, dan kemudian akan ditetapkan kembali melalui SK walikota.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Noorhalis Majid pun mengaku terkejut begitu membaca SK Walikota Banjarmasin tersebut. “Apakah kasus serupa pernah terjadi di tempat lain? Hanya untuk pemeriksaan inspektorat yang notabene auditor internal, seorang sekda harus diberhentikan sementara,” kata Noorhalis Majid kepada jejakrekam.com, Rabu (11/4/2018) malam.

Padahal, menurut dia, hasil pemeriksaan dari inspektorat hanya dilaporkan ke walikota, bukan ke pihak lain atau aparat penegak hukum. “Beda misalkan, kalau diperiksa KPK atau kejaksaan dengan status tersangka. Seharusnya, asas praduga tak bersalah dan prinsip keadilan harus ditegakkan di atas segalanya demi menjamin hak hukum Pak Hamli Kursani,” kata Majid.

Mantan Ketua LK3 Banjarmasin ini mengatakan tindakan pemberhentian sementara, tanpa penjelasan yang utuh akan berpotensi penghakiman sepihak. “Kemudian, bila tak terbukti, pemulihannya sering tak adil,” ucap Majid.

Mengingat hasil pemeriksaan inspektorat dilaporkan kepada walikota yang bersifat internal, Majid pun mengungkapkan siapa yang bisa menjamin seorang Hamli Kursani mendapat informasi yang sama utuhnya. “Ya, karena menyangkut hak Pak Hamli Kursani sebagai seorang yang terperiksa harus mengetahui hasil pemeriksaan yang sebenarnya,” pungkas Majid.(jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.