Perda atau Pergub bagi Pengusaha Jasa Konstruksi Lokal

0

PENGUSAHA jasa konstruksi berharap ada perda atau pergub, yang memberikan perlindungan sekaligus mengatur pembagian porsi tender proyek bagi pengusaha lokal.

WACANA dibuatnya perda perlindungan bagi pengusaha lokal sempat mengemuka di Komisi III DPRD Kalsel, bahkan sudah studi banding ke Bali, tapi hingga kini belum ada kejelasannya, bahkan tidak termasuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2018.

“Kalau ada regulasi yang sifatnya perlindungan bagi pengusaha lokal, maka kami sangat terbantu,” kata pelaku usaha jasa konstruksi Kalsel Hermanus kepada jejakrekam.com, Jumat (6/4/2018).

Saat ini, bebernya, kontruktor dari daerah manapun bisa mengikuti proses lelang maupun pengerjaan konstruksi Kalsel. Sebab, sistem lelang elektronik membolehkan semua pelaku usaha untuk melakukan penawaran sejauh perusahaan tersebut memiliki kelayakan, baik administrasi maupun teknik pendukung lainnya.

Pengusaha lokal, keluhnya, dengan situasi ini, cukup sulit untuk memperoleh tender proyek, karena selain persaingan yang ketat, juga disebabkan sedikitnya proyek pembangunan oleh pemerintah daerah.

Ia berharap ada ketentuan untuk tender bernilai Rp 100 miliar ke atas yang sumbernya dari APBN, merupakan porsi untuk pengusaha besar dan BUMN. “Dan, alangkah elok jika ada regulasi untuk mengatur proyek bernilai di bawah Rp 25 miliar yang sumbernya dari APBD maka proyek ini diperuntukan bagi pengusaha lokal,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.