Pilkada 2018, Danrem Antasari Tegaskan Netralitas TNI

0

MENYIKAPI tahun politik yang dimulai dengan perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018, khususnya di empat kabupaten yang ada di Kalimantan Selatan, hingga berlanjut ke Pemilu 2019 mendatang, jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) berkomitmen menjaga netralitasnya.

EVEN pilkada 2018 yang berlangsung di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Tanah Laut, Tapin dan Tabalong merupakan proses demokrasi rakyat dalam memilih calon pemimpinnya. Untuk menjaga netralitasnya, jajaran di Korem 101/Antasari memastikan akan mengenakan sanksi tegas bagi anggota yang terbukti  melanggar ketentuan berlaku.

Hal ini ditegaskan Danrem 101/Antasari Kolonel Inf. Yudianto Putrajaya melalui Kepala Penerangan (Kapenrem) 101/Antasari, Mayor Caj Iskandar Muarif.

“Tidak boleh memihak atau mendukung salah satu pasangan calon. TNI berada di tengah-tengah, bersikap netral,” kata Iskandar kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Senin (5/2/2018).

Saat ini, pilkada serentak tahun 2018 dihelat di empat kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan tengah memasuki tahapan-tahapan yang dijalankan KPUD setempat. “Danrem sudah menegaskan kepada prajurit TNI, tidak boleh melakukan dukung-mendukung atau terlibat dalam aktivitas pencalonan.Wajib hukumnya TNI bersikap netral,” tegas Iskandar.

Dia menyatakan bila melakukan pelanggaran dan terbukti ketidaknetralan anggota TNI dalam penyelenggaraan pilkada tersebut, maka kesatuan akan melalukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Iskandar, TNI tidak akan terlibat dalam politik praktis dalam proses pilkada. Bahkan, TNI juga tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon. “Karena rakyatlah yang sepenuhnya untuk menentukan dan memilih pemimpinnya,” cetusnya.

Perwira menengah TNI AD Ini menyarankan agar masyarakat dapat melaporkan jika ada menemukan anggota TNI melanggar ketentuan tersebut. Menurut Iskandar, bila ditemukan bukti yang kuat, maka akan dilanjutkan ke proses hukum yang berlaku.

“Oleh karena itu, setiap prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi tidak boleh memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta pemilu dan pilkada baik parpol maupun perseorangan untuk kepentingan kegiatan apapun dalam pesta lima tahunan itu,” kata Iskandar.

Termasuk, menurut dia, anggota TNI dilarang melakukan tindakan dan/atau pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU atau KPUD dan/atau Panwaslu atau Panwasda.(jejakrekam)

Penulis : Ipik Gandamana

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Istimewa

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.