Pesangon Tak Layak, FSPMI Ancam Gugat PT Smart

0

PROTES Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) terhadap kebijakan PT Solusi Mandiri Rekatama (Smart), vendor PT PLN (Persero) atas pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya, belum juga menemukan titik temu.

PERWAKILAN PT Solusi Mandiri Rekatama, Jauhar menegaskan pihaknya sudah memfasilitasi karyawan yang pensiun jauh-jauh hari sebelumnya. Yakni, dengan menyiapkan dana pensiun melalui tabungan melalui bank dan jaminan pensiun melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang  diperselisihkan saat ini adalah masalah nilai pesangon. Kami tetap mengacu bahwa besaran nilai pesangon itu dilihat dari masa kerja karyawan. Dari data yagn ada di perusahaan, tidak menyebutkan yang bersangkutan Rizali Nor itu berstatus karyawan tetap, tapi hanya pekerja kontrak,” tutur Jauhar dalam mediasi yang difasilitasi Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Senin (15/1/2018).

Ia menegaskan jika status karyawan itu hanya kontrak, otomatis pesangon pun gugur. “Nah, kalau mau menggugat di Pengadilan Hubungan Industrial PN Banjarmasin, juga harus bisa membuktikan dasar hukumnya,” kata Jauhar.

Dia menegaskan pihak PT Solusi Mandiri Rekatama juga menyesuaikan kemampuan keuangan perusahaan dalam kesepakatan membayar pesangon bagi karyawan yang di-PHK. “Semua seharusnya diselesaikan melalui jalan musyawarah, tanpa harus melalui persidangan di PN Hubungan Industrial Banjarmasin. Ini jelas akan membuahkan hasil yang menguntungkan kedua belah pihak,” tegas Jauhar.

Berbeda dengan Ketua DPW FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indarto. Ia menilai pekerjaan yang bisa dikontrakkan itu hanya dalam tiga kondusi berdasar waktu, volume dan pekerjaan musiman. “Berbeda dengan status Rizali Noor yang dipecat PT Solusi Mandiri Rekatama tidak termasuk dalam kriteria pekerjaan yang dikontrakkan. Sebab, pekerjaan yang bersangkutan mencakup bidang administrasi yang diperlukan sepanjang PT Solusi Mandiri Rekatama beroperasi,” tutur Yoeyoen.

Dia menegaskan untuk pekerjaan yang bisa outsourching atau kontrak sudah jelas aturannya, yaitu pekerjaan bersifat penunjang yang tidak mengganggu proses produksi dari hulu dan hilir dalam artian pekerjaan yang berpengaruh dalam suatu perusahaan.

“Sudah sangat jelas upah dibayarkan setiap bulan dan menyetorkan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,  kalau Rizali Noor bukan karyawan tetap mengapa menyetor iuran ke BPJS?” cecarnya.

Yoeyoen pun mempertanyakan klaim direksi PT Solusi Mandiri Rekatama yang hanya mengetahui di tahun 2017, sedangkan di tahun sebelumnya berkilah tidak mau tahu.

“Kalau sampai beralasan pailit atau bangkrut bukan klaim satu pihak tetapi diputuskan di pengadilan niaga. Dan, undang-undang sangat jelas mengatur. Dalam UU membolehkan perusahaan memberhentikan karyawannya kalau memasuki usia pensiun dengan cacatan pesangon harus dibayarkan menurut klaim perhitungan kami berkisar di angka Rp 71 juta,” paparnya.

Untuk itu, Yoeyoen menegaskan sebagai pemegang kuasa dari Rizali Noor menolak tegas pesangon hanya Rp 10 juta yang ditawarkan PT Smart. “Kalau tidak memenuhi tuntutan kami, kasus ini akan dibawa ke pengadilan hubungan industrial yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Ahmad Husaini

Editor   : Fahriza

Foto      : Progresnews

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.