PUPR Dorong Pekerja Konstruksi Wajib Bersertifikat

0

MUSYAWARAH Nasional (Munas) Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (Intakindo) kembali memilih DR H Djoko Supriyono kembali menakhodai organisasi profesi ini di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Sabtu (13/1/2018). Djoko kembali terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Intakindo periode 2018-2022 dalam munas bertajuk meningkatkan tenaga ahli dalam mendukung pembangunan nasional.

SAAT membuka Munas Intakindo di Jakarta, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diwakili Dirjen Bina Konstruksi Syarief Burhanuddin juga memberi sambutan sekaligus narasumber bertalian dengan pemberlakuan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

“Patut dicatat, ada yang penting dalam UU Jasa Konstruksi yang baru ini terkait sertifikasi, kelembagaan dan remunerasi. Memang, dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 masih belum sempurna, karena peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan petunjuk teknis pelaksanaanya belum ada. Seharusnya PP sudah bisa disiapkan, dan direncanakan pada pertengahan tahun 2018 akan selesai dibahas dan kemudian disahkan,” tutur Syarief Burhanuddin.

Meski PP belum terbit, menurut Syarief, pada prinsipnya Kementerian PUPR masih memungkinkan untuk menerbitkan peraturan menteri (permen) sebagai aturan pelaksanaan UU Jasa Konstruksi tersebut, sembari menunggu PP diterbitkan. “Kemungkinan ada 11 permen, namun pada dasarnya bsia diringkas dengan satu pemrmen yang penting isinya lebih lengkap,” tegasnya.

Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR ini menambahkan ke depan diharapkan regulasi tidak menghambat implementasi pelaksanaan pembangunan berkenaan dengan infrastruktur.  Untuk itu, ke depan, sertifikasi dan persyaratan akan dibuat lebih cepat, mudah dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Terutama dari segi kualitas, sertifikat bukan hanya untuk pelelangan atau pelengkap perizinan legalitas badan usaha. Tapi, utamanya sertifikasi tenaga kerja konstruksi digunakan di tahap proses pelaksanaan. Artinya, ke depan akan difokuskan terbit di saat pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi dan manifestasi tertib itu ditunjukkan dengan mempekerjakan pekerja konstruksi bersertifikat dalam aktivitas pekerjaan konstruksi,” papar Syarief.

Dia juga menekankan dalam penerapan standar minimal remunerasi tenaga kerja konstruksi dan standar harga bahan bangunan atau sejenisnya, ke depan akan menjadi acuan dalam menentukan penilaian proses lelang. “Ke depan juga akan diatur pemenangnya berdasar standar minimal remunerasi atau harga standar bahan. Sebagai catatan bahwa remunerasi merupakan bentuk penghargaan terhadap tenaga kerja konstruksi di Indonesia,” tandas Syarief.

Seusai terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPN Intakindo, Djoko Supriyono memastikan akan menjadikan organisasi profesi ini terdepan di Indonesia. Ia mengungkapkan ada tiga misi utama yang akan dikembangkan ke depan, yakni memfasilitasi sertifikasi kompetensi atau profesi sebagai pengakuan keahlian nasional dan internasional serta pengembangan profesi berkelanjutan.

“Kedua adalah memelihara etika profess tenaga ahli konsultan Indonesia dan terakhir, memberikan pelayanan, pemberdayaan dan perlindungan kepada seluru anggota Intakindo,” imbuh Djoko.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Intakindo Kalsel

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.