Mahasiswa-Aktivis Desak Pemda Gugat Kemen ESDM

0

SUARA penolakan terhadap penerbitan izin tambang yang diberikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk izin produksi batubara di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan sekitarnya untuk PT Mantimin Coal Mining (MCM) dalam status Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Mantimin Coal Mining (MCM), tertanggal 4 Desember 2017, terus bergema.

TOPIK aksi penolakan dan gerakan nyata menghadang penambahan wilayah Pegunungan Meratus di Kecamatan Batang Alai Timur dan sekitarnya jadi diskusi hangat yang dihelat  Himpunan Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Tengah (HKM-HST) di Taman Hijau UIN Antasari Banjarmasin, Sabtu (13/1/2018).

“Kami menyikapi keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM yang mengizinkan PT MCM menambang kawasan Pegunungan Meratus.  Makanya, kami perlu menyamakan pandangan dari kelompok mahasiswa dan LSM untuk menolak dan mendesak agar SK Kementerian ESDM itu segera dibatalkan,”  ucap Abdul Hakim dari HKM-HST yang menjadi moderator diskusi tersebut.

Menurut Hakim, sudah jelas SK Kementerian ESDM ini bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pasal 33 ayat (2) bahwa sumber daya alam dan lainnya dikelola oleh negara dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Sebagai narasumber sekaligus pemantik diskusi, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono pun menegaskan sejak awal para aktivis lingkungan telah menolak  industri ekstraktif seperti pertambangan,perkebunan kelapa sawit dan perkebunan monokultur skala besar. Terlebih lagi, Kalimantan Selatan menurut data Walhi Kalsel, sudah 50% dikuasai oleh perizinan pertambangan dan perkebunan sawit

“Kalimantan Selatan sudah mengalami darurat ruang dan darurat bencana ekologis dengan terbitnya izin baru. Tentu, hal ini sangat mengancam keselamatan rakyat di Kalimantan Selatan,” ucap aktivis berambut gondrong yang akrab disapa Cak Kiss ini.

Dalam analisis Cak Kiss, izin yang  diterbitkan Kemenetrian ESDM melingkupi di HST danTabalong berdasarkan kajian dari Walhi akan mengganggu secara ekonomi, lingkungan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Alai, kemudian berdampak hebat dan mengancam area-area yang perlu diselamatkan.

“Kalimantan Selatan telah darurat ruang hanya tersisa di kawasan Pegunungan Meratus yang menjadi atap Kalimantan Selatan. Nah, jika diberikan izin baru akan mengganggu secara otomatis mengancam kerusakan lingkungan, keselamatan rakyat dan pangan,” kata jebolan Fakultas Pertanian Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini.

Di mata Cak Kiss, jelas SK Kementerian ESDM itu telah melecehkan pemerintah daerah. Mengapa, menurut dia,  komponen masyarakat dan Pemerintah Kabupaten HST telah tegas menolak pertambangan. “Tapi faktanya, tetap diterbitkan izin baru untuk beroperasinya PT MCM,” cetusnya.

Menurutnya, hal ini menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk mempertanyakan kembali secara litigasi dan non litigasi, sehingga pemerintah daerah harus konsiten  dengan apa yang ditetapkan bahwa HST tidak mengizinkan segala bentuk izin pertambangan dan perkebunan sawit. “Makanya, pemerintah daerah harus mempertanyakan dan meninjau kembali. Bahkan, jika perlu lakukan gugatan hukum terhadap pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Ahmad Husaini

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Ahmad Husaini

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.