Terkait OTT, Walikota Palangka Raya Diperiksa Polda Kalteng

0

SETELAH kurang lebih 5 jam diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, Jumat (5/1/2018), akhirnya sekitar pukul 14.00 WIB, Walikota Palangka Raya, HM Riban Satia, diperbolehkan pulang.

ORANG nomor satu di Kota Cantik ini, datang ke Tipikor sejak pukul 09.00 WIB, untuk memenuhi panggilan Penyidik Ditreskrimsus, guna memberikan keterangan hasil pemeriksaan saksi operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di lingkungan Pemkot Palangka beberapa waktu lalu. Namun pukul 11.30 WIB, Walikota Riban Satia diberi kesempatan untuk menunaikan kewajibannya.

Walikota datang didampingi ajudan dan Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan. Sebelumnya, Sekda Kota Palangka Raya yang juga sebagai Plt Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya, Rojikinnor,  terlebih dulu datang hanya sebentar, sebelum akhirnya pulang. Rojikin sendiri sudah menjalani pemeriksaan, Rabu (3/1/2018).

Pemeriksaaan terhadap walikota dan Setdakot Palangka Raya Rojikinnor,  buntut dari OTT sebesar Rp 30 juta, di Kantor Bendahara Setda Kota Palangka Raya, Rabu (20/12/2017), yang melibatkan Bendahara Sub Bagian Keuangan Setda Kota Palangka Raya, Yahya dan Honorer Disperkim Penyang.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalteng, Kombes Pol Sumarto mengatakan, kedatangan walikota untuk dimintai klarifikasi hasil pemeriksaan saksi sebelumnya. Tetapi hingga saat ini semua masih menjadi saksi dan dalam tahap pendalaman. (jejakrekam)

Penulis  : Tiva
Editor    : Fahriza
Foto       : Tiva

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.