Barang Ilegal Tak Bertuan Senilai 12 Miliar Dimusnahkan

0

PEREDARAN barang yang tak bercukai ditengarai masih marak di wilayah Kalimantan Selatan. Hal ini terlihat dalam aktivitas pemusnahan barang bukti barang ilegal yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin, di Jalan Barito Ilir Trisakti, Rabu (22/11/2017).

BARANG yang dimusnahkan itu terdiri dari dari 15.854.920 batang rokok, tembakau iris sebanyak 1.274,5 kilogram, 24 botol minuman mengandung etil alkohol, serta paket kiriman pos berupa obat-obatan, kosmetik, suplemen dan lainnya sebanyak 120 paket yang ditaksir bernilai Rp 12.001.159.000 atau Rp 12 miliar lebih. Sedangkan, kantor di bawah kendali Kementerian Keuangan RI ini menghitung kerugian negaranya sebesar Rp 5.367.451.000 atau Rp 5,3 miliar lebih.

Barang ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan selama Januari-Desember 2016, karena dinilai melanggar Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sementara, pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 54 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 dengan pidana selama 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin, Firman Sane Hanafiah mengungkapkan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal ini mencapai 39 penindakan sesuai dengan jumlah surat bukti penindakan (SBP). “Hal ini sesuai dengan surat yang diterbitkan seksi penindakan dan penyidikan.  Berdasar hasil penyidikan yang dilakukan bahwa barang kena cukai illegal tersebut tidak ditemukan pemiliknya, sehingga ditetapkan menjadi barang milik negara,” tutur Firman kepada wartawan, dalam ekspose pemusnahan barang ilegal, Rabu (22/11/2017).

Ia menerangkan modus operandi yang dilakoni pelaku bisnis ilegal ini dengan cara melakukan pengiriman ekspedisi kiriman laut dengan menyamarkan nama dan alamat penerima barang alamat fiktif. “Makanya, saat dilakukan penindakan sulit untuk dilacak penerima barang yang sesungguhnya,” kelit Firman.

Pemusnahan barang ilegal ini dihadiri Asisten I Pemkot Banjarmasin Gazi Akhmadi,  Kejari Banjarmasin, TNI/Polri, Kanwil Bea dan Cukai Bagian Selatan Heri Budi Wicaksono , Kakanwil DJKN Kalselteng Joko Prihanto serta undangan lainnya.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Asyikin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.