Keberadaan Taksi Online Mulai Diterima dengan Legowo

0

KEBERADAAN arus teknologi transportasi umum berbasis teknologi sudah tak bisa dibendung lagi. Sebab, taksi berbasis online sudah menjadi kebutuhan masyarakat luas. Karena itu, dalam menghadapi hal tersebut, taksi konvensional mulai legowo.

BAHKAN, khusus di Kalsel, ada kemungkinan dilebur menjadi satu. Taksi konvesional bergabung dengan taksi online melalui perjanjian kerjasama.  Taksi konvensional bisa menerima keberadaan taksi online. Namun, mereka mengajukan beberapa persyaratan. Di antaranya, wajib mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel, tarif angkutan per kilometer disamakan, dan terakhir menerima taksi online sebagai mitra untuk bergabung dalam sistem aplikasi.

“Dari hasil pertemuan hari ini (kemarin, red), atara taksi konvensional dan online mulai ada titik temu. Para sopir dan pengelola taksi konvensional ingin dimasukan ke dalam sistem taksi online dengan difasilitasi Dinas Perhubungan (Dishub). Nanti Dishub memanggil operator taksi online, agar mereka memberikan kesempatan taksi konvensional bergabung dengan taksi online,”’ jelas Kadishub Kalsel, Rusdiansyah, di sela sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang angkutan orang tidak dalam trayek, Kamis (9/11/2017), di Gedung Saraba Sanggam.

Rusdi menambahkan, ada permintaan dari taksi konvensional agar tidak ada perbedaan tarif. Hal itu, ujar Rusdi, bisa ditetapkan melalui Peraturan Gubernur. Namun, penentuan tarif angkutan per kilometer tersebut, tetap mengacu pada permenhub.

“Acuan di permenhub untuk wilayah Kalsel, tarif paling murah Rp 3.700 dan paling mahal Rp 6.500. Jadi, kalau tarif disamakan namun masih dalam koridor antara termurah dan paling mahal tersebut tidak jadi masalah. Malahan, jika tarif antara taksi konvensional dan online sama, maka akan menjadi capaian yang luar biasa. Karena se-Indonesia belum ada yang seperti itu,’’ bebernya.

Pergub penentuan tarif tersebut, menurut Rusdi belum ditetapkan melalui Pergub. Sebab, lanjutnya, jika pergub sudah dikeluarkan maka tidak bisa lagi ada tawar menawar. Untuk itu, pihaknya dalam menyusun penentuan tarif terus mengoordinasikan bersama dengan pengelola taksi konvensional dan taksi online.

Sedangkan terkait kuota, dikatakan Rusdi hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah. Kuota tersebut, sambungnya, akan dihitung berdasarkan jumlah penduduk.

“Masa transisi 3 bulan untuk menyelesaikan permasalahan ini, tapi saya berharap sebelum tiga bulan sudah selesai. Akan ada pertemuan lagi selanjutnya. Nanti dibicarakan terkait penentuan tarif. Tarifnya harus disepakati antara konvensional dan online. Jika tarif sudah sama, maka tinggal masyarakat yang memilih untuk menggunakan taksi yang mana,’’ ucapnya.

Rusdi membeberkan, dari hasil pertemuan tersebut pihak pengelola taksi konvensional menyampaikan mau menjalin kerjasama dengan online. Namun, tambahnya, ada standarisasi yang ditetapkan oleh pihak taksi online.  “Saya sampaikan, standarisasi jangan dilihat dari tahun pembuatan saja, tapi lihat fisik mobil juga. Karena, meskipun tahunnya sudah lama kondisi mobil taksi konvensional masih bagus,’’ lanjut dia.

Sementara itu, Ketua Comunity Grabcar Banjarmasin, Ahmad Basuki menambahkan, pihaknya sangat membuka diri untuk merangkul taksi online bergabung. Menurutnya, dengan perkembangan teknologi saat ini, tidak mungkin bisa melawan arus modernisasi.

“Alhamdulillah pada pertemuan ini ada yang merespon. Untuk kerjasama setahu saya, tentu harus melalui penandatangan nota kesepamahan dengan manajemen. Mudah-mudahan-an ke depan ada sinergi, dalam artian yang namanya sama-sama usaha harus berbagi, mudahan nanti keamanan, ketertiban, tidak ada rasa kecemburuan lagi sesama sopir. Soal tarif yang disamakan kami sangat mendukung. Karena itu semua kewenangan yang di atas. Kami mengikuti saja,’’ imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis  :Wan Marley

Editor    :Fahriza

Foto      :Indonesia Berinovasi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.