PKPI : Menentukan Lolos atau Tidak adalah KPU RI

0

DINYATAKAN berkas dukungan berupa salinan kartu tanda anggota (KTA) dan e-KTP yang diserahkan Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ditolak KPU Kota Banjarmasin, pengurus partai besutan mantan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) AM Hendropriyono, langsung bereaksi.

SEKRETARIS Dewan Pengurus Provinsi (DPP) PKPI Kalimantan Selatan, Ahmad Zaki menegaskan untuk pencoretan parpol sebagai calon peserta Pemilu 2019 sepenuhnya merupakan kewenangan KPU RI, bukan KPU kabupaten dan kota.

“Jadi, untuk menentukan lolos atau tidaknya sebuah parpol menjadi kontestan Pemilu 2019 tergantung pada jadwal yang telah ditentukan KPU,” ucap Ahmad Zaki kepada jejakrekam.com, Selasa (17/10/2017).

Ia menegaskan sebenarnya DPK PKPI Banjarmasin, bersama dirinya telah mendatangi KPU Kota Banjarmasin untuk mendaftarkan diri. “Namun, setelah mau menyerahkan berkas dukungan yang dibuktikan dengan salinan kartu tanda anggota (KTA) dan e-KTP dikatakan KPU kurang lengkap. Kemudian, KPU mengembalikan berkas itu kepada kami,” ujar Zaki.

Atas pertimbangan itu, Zaki mengungkapkan menjelang berakhirnya masa pendaftaran dan penyerahan berkas dukungan parpol pada Senin (16/10/2017) dinihari, waktu yang ada tak sempat lagi untuk mengembalikan kembali berkas perbaikannya ke KPU Banjarmasin. “Kami berpikir tak sempat lagi mendaftarkan diri. Nah itu yang terjadi sebenarnya di KPU Banjarmasin,” ucap aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.

Ia menegaskan keputusan akhir mengenai parpol apakah dapat atau tidak mengikuti kontestasi Pemilu 2019 nanti akan diputuskan pada Februari 2018 mendatang. “Saat ini hanya masa pendaftaran, bukan menyatakan parpol itu lolos atau tidak sebagai calon peserta pemilu. Makanya, kami mengingatkan agar masalah administrasi itu jangan sampai menghilangkan sebuah substansi,” ucapnya.

Sebelumnya, KPU Banjarmasin menyatakan hingga penutupan masa pendaftaran dan penyerahan berkas dukungan berupa salinan KTA dan e-KTP tak memenuhi tenggat waktu yang ada. Hingga akhirnya, pada Senin (16/10/2017) pukul 00.05 Wita, KPU Banjarmasin resmi menutup masa penyerahan berkas, dan PKPI tak mengirim pengurus atau perwakilan memenuhi persyaratan untuk ikut Pemilu 2019 di Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis : Ahmad Husaini

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Dok Ahmad Zaki

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.