Pungutan  Pengesahan STNK di Samsat Muara Teweh Dikeluhkan Warga

0

MASYARAKAT Kabupaten Barito Utara, khususnya pemilik kendaraan bermotor baik roda dua dan empat mempertanyakan pungutan yang dilakukan oleh samsat saat perpanjangan STNK.

Sebab pungutan yang dilakukan diluar jumlah yang tertera dalam  STNK dengan besaran Rp 25 ribu setiap kendaraan bermotor. Ini berlaku bagi roda dua, sedangkan roda empat jumlahnya juga berbeda yakni sebesar Rp 50 ribu.

“Tadi barusan kita melakukan perpanjangan STNK dan dikenai biaya pengesahan,”kata salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya.

Menurutnya, biaya pengesahan sebesar Rp 25 ribu juga tidak pakai tanda jumlah besaran sesuai dengan tertera dalam STNK. Ini dilakukan petugas diloket selesai pembayaran kewajiban tersebut.

Kepala Samsat Muara Teweh, Supardi Alang mengatakan terkait dengan biaya pengesahan dengan besaran yang sudah ditentukan memang ada dasar hukumnya, sehingga ini dilakukan setiap perpanjangan STNK kendaraan bermotor.

Menurutnya, seperti kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp 25 ribu dan roda empat Rp 50 ribu sesuai dengan kesepakatan bersama.

“Yang dikenakan biaya pengesahan sesuai besaran jumlah memang ini sesuai dengan dasar hukum yang dibuat,”katanya.(jejakrekam)

 

Penulis         :Bani

Editor           :Fahriza

Foto             :Borneonews

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.