Tak Boleh Ada Toleransi, Pecat Oknum Sekolah Nakal

0

OPERASI tangkap tangan (OTT) yang dilakoni Tim Saber Pungli Polda Kalimantan Selatan telah mengungkap aksi pungutan liar di SMAN 10 Banjarmasin. Wakil Kepala SMAN 10 Banjarmasin, Kastalani pun ditetapkan sebagai tersangka setelah tim gabungan ini menemukan barang bukti berupa buku rekening mencapai Rp 112 juta lebih.

APA yang terjadi saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2017 di SMAN 10 Banjarmasin pun mengundang keprihatinan Komisi IV DPRD Banjarmasin. Meski kini domain pengelolaan SMA di tangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, hal serupa juga diingatkan jangan sampai terjadi di level SMP dan SDN.

“Kami juga mendapat laporan adanya kewajiban para siswa baru untuk membawa tiga batako di SMPN 6 Banjarmasin yang dibebankan oknum panitia sekolah di sana. Untungnya, kewajiban langsung ditiadakan oleh kepala sekolah yang bersangkutan. Nah, modus semacam ini bisa saja terjadi di beberapa sekolah,” kata Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin, Sri Nurnaningsih kepada jejakrekam.com, Selasa (18/7/2017).

Legislator Partai Demokrat ini menegaskan kebijakan wajib belajar 9 tahun yang diterapkan di Banjarmasin tak boleh dimanfaatkan bagi SMP dan SDN untuk membebani lagi kepada siswa atau wali murid. Sri Nurnaningsih mengingatkan saat ini di Banjarmasin juga telah digalakkan pemberantasan pungli dengan dibentuknya tim saber pungli.

“Memang tidak semua sekolah yang menerapkan 100 persen gratis. Kalau pun ada sumbangan yang sifatnya sukarela, jangan memaksa. Sumbangan itu juga untuk meningkatkan sarana dan prasarana sekolah. Sebab, kalau sudah wajib belajar 9 tahun, semua harus gratis,” tegasnya. Nah, beber Sri Nurnaningsih, jika sudah membebankan kewajiban kepada siswa atau orangtua murid, terlebih lagi ada pemaksaan itu sama saja dengan pungli.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kalsel Misri Syarkawi mendesak agar oknum Wakasek SMAN 10 Banjarmasin yang terkena OTT itu segera dipecat. “Aksi pungutan ini juga imbas dari penerapan sistem zonasi yang tak lagi menetapkan sekolah unggulan di Kalsel. Akhirnya, ada oknum yang memanfaatkan dengan memungut kepada orangtua siswa,” cetusnya.

Wakil rakyat asal Partai Golkar ini mendesak agar oknum guru atau wakil kepala sekolah yang tertangkap tangan itu segera disanksi dengan penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil (PNS).  “Tak boleh lagi ada toleransi terhadap oknum yang melakukan pungli,” katanya.

Misri juga mengimbau agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel segera melakukan pembinaan kepada sekolah agar tak lagi melakukan pungli. “Kasus ini menjadi pelajaran berharga ada ke depan, Disdikbud Kalsle bisa mengatur kuota calon siswa yang masuk sekolah agar bisa terpenuhi. Jangan sampai memberi kesempatan jual beli kursi,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Syarif/Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Sekolah Kita

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.