YLK Desak Penaikan Pajak Penerangan Jalan Ditunda

0

BERDALIH 7 tahun tak pernah merangkak naik, pajak penerangan jalan (PPJ) yang dibebankan kepada pelanggan PLN saat membayar rekening listrik, dipertanyakan Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan. Sebab, kebijakan itu dinilai tak tepat serta membebani masyarakat yang tengah menghadapi pencabutan subsidi tarif dasar listrik (TDL), khususnya pengguna 900 KVA.

SAAT ini, Pemkot dan DPRD Banjarmasin tengah menggodok revisi Perda Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, yang dimasukkan dalam komponen pembayaran rekening listrik pelanggan PLN. Alibi pembenar yang dipakai Pemkot Banjarmasin juga mendasar pada adanya 8 ribu titik penerangan jalan umum (PJU) yang ada, hanya 70 persen yang sudah dimeterisasi.  Sisanya, P33 (PJU liar) dan P31 (PJU bermeteran)  harus segera dipasang meter untuk mengukur penggunaan watt atau energi listriknya.

Sekretaris YLK Kalimantan Selatan, Yusrin Irwanda menilai langkah yang tengah diambil Pemkot Banjarmasin dengan menggandeng DPRD dalam merevisi dasar hukum penaikan pajak penerangan jalan sungguh tak tepat waktunya. “Sebagai warga Banjarmasin dan pengurus YLK Kalsel kami meminta agar Pemkot dan DPRD Banjarmasin segera menunda pembahasan raperda itu. Jika tidak, maka masyarakat akan kembali menghadapi tingginya biaya hidup di tengah kelesuan ekonomi ini,” ujar Yusrin Irwanda kepada jejakrekam.com, Selasa (11/7/2017).

Menurutnya, Pemkot dan DPRD Banjarmasin sepatutnya melihat kondisi perekonomian masyarakat yang saat sudah terbebani dengan kenaikan tarif dasar listrik plus air minum. “Dari beberapa laporan yang masuk, peruntukkan pajak penerangan jalan ini tidak sepenuhnya untuk PJU. Jadi, mengapa pemerintah kota dan dewan tak berpikir panjang sebelum mengambil keputusan itu?” cecar Yusrin.

Mengutip data Pemkot Banjarmasin, pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak penerangan jalan ini pada 2016 lalu mencapai Rp 38 miliar, nah dengan kenaikan itu diharapkan bisa menggerek agar kas daerah bertambah lagi. “Tapi, apakah itu hal itu pantas dengan membebani masyarakat? Oke tiap tahun Pemkot Banjamasin membayar penerangan jalan umum itu mencapai Rp 1 miliar, namun pertanyaannya apa tak menambah beban masyarakat,” tuturnya.

Seperti diketahui, direncanakan penaikan tarif pajak lampu penerangan jalan itu dalam revisi raperda itu terbagi dalam beberapa kelas. Yakni, kelas bisnis (B) naik menjadi 10 persen serta rumah tangga (R) yang terbagi dalam tiga kategori yakni R1, R2 dan R3 diusulkan naik dari 7 persen menjadi 10 persen. Sedangkan, sosial (S) ingin ditetapkan 5 persen, dan industri (I) tetap 3 persen.(jejakrekam)

Penulis : Fahriza

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Fahriza

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.