Awas, Empat Mie Instan Korea Diduga Mengandung Babi

0

TREND makanan Korea yang kini digandrungi warga Indonesia, khususnya kalangan muda, hendaknya berhati-hati untuk mengkonsumsi. Dalam surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tertanggal 15 Juni 2017 yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia, merilis ada beberapa produk mie instan yang diduga positif mengandung babi serta produk turunannya.

DALAM surat bernomor IN.08.04.53206.17.2432, BPOM mengungkapkan berdasar hasil sampling dan pengujian terhadap mie instan asal Korea, terdeteksi beberapa produk menunjukkan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi, namun tidak mencantumkan peringatan ‘mengandung babi’.

Adapun produk yang diduga mengandung babi serta turunannya yang dirilis BPOM adalah produk impor bernama dagang Samyang dengan produk Mie Instan U-Dong dengan nomor pendaftaran ML.231509497014 yang diimpor PT Koin Bumi. Kemudian, dari produk impor PT Koin Bumi itu ada pula Nongshim dengan Mie Instan (Shin Ramyun Black), Samyang-Mie Instan Rasa Kimchi, serta Ottogi Mie Instan (Yuel RaMien).

Atas temuan itu, BPOM memerintahkan agar importir yang bersangkutan segera menarik peredaran produk tersebut, pencabutan nomor izin edar yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta memperingati publik atas produk-produk tersebut.

BPOM juga menginformasikan bahwa produk-produk itu yang beredar di retail produk pangan, seperti di supermarket, hypermarket, importir/distributor, toko, pasar tradisional dan sarana lainnya untuk segera menarik dan menindaklanjuti surat perintah BPOM tersebut.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan MN Hasby Mahbara mengakui adanya beberapa produk impor yang diduga positif mengandung babi atau turunannya. “Makanya, kaMie meMienta agar masyarakat khususnya warga Kalsel untuk berhati-hati dalam membeli produk yang telah disampaikan BPOM dalam surat perintahnya itu,” ucap Hasby Mahbara kepada jejakrekam.com, Sabtu (17/6/2017).

Dia berharap surat perintah itu segera ditindaklanjuti Balai Besar POM di Banjarmasin untuk menarik produk, serta memberi peringatan kepada masyarakat Kalsel yang mayoritas umat Islam. “Ini deMie menjaga hak-hak konsumen, khususnya umat Islam selaku konsumen terbesar di Kalsel,” ujar Hasby.

Senada itu, warga Banjarmasin, Ahmad Zaki pun setuju dengan langkah BPOM untuk menarik produk yang diduga mengandung bahan yang tidak halal bagi masyarakat. “Apalagi, sekarang bulan Ramadhan, tentu tingkat konsumsi masyarakat cukup tinggi. Makanya, kaMie mendesak agar surat ini segera ditindaklanjuti di lapangan,” tandasnya.

Sebagai informasi bagi konsumen, ada beberapa kode produk yang positif mengandung babi atau turunannya yang bisa dilihat dari kemasan produk itu yakni E100, E110, E120, E 140, E141, E153, E210, E213, E214, E216, E234,E252,E270, E280, E325,E326, E327, E334, E335, E336, E337, E422, E430,E431, E432, E433,E434, E435, E436, E440,E470, E471, E472, E473, E474, E475,E476, E477, E478, E481, E482, E483, E491, E492, E493,E494, E495, E542,E570, E572, E631, E635, E904.(jejakrekam)

Penulis : Didi G Sanusi

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Kompasiana

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.