Gelapkan Rastra, Kades Benua Rantau Masuk Penjara

0

TERTANGKAP tangan menjual beras sejahtera (rastra), Kepala Desa Benua Rantau H Ahmad Dimiyadi (60 tahun), Kecamatan Banua Lawas, langsung dijebloskan ke penjara. Dia diduga menyelwengkan beras gratis yang sejatinya dinikmati warga pra sejahtera. Namun, justru Dimiyadi menjualnya untuk kepentingan pribadi.

CAMAT Banua Lawas H Zainuddin mengakui telah ditangkapnya oknum Kepala Desa Benua Rantau yang kini tengah diamankan di Polres Tabalong bersama barang buktinya. “Saat ini, posisi kepala desa di Desa Benua Rantau kosong. Makanya, kami akan segera mencari dan menyiapkan pelaksana tugasnya. Kalau nanti yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, otomatis jabatan kepala desa langsung dicopot,” tegas Zainuddin kepada jejakrekam.com di Tanjung, Rabu (31/5/2017).

Ia mengungkapkan oknum kepala desa itu sudah mengakui perbuatannya menjual beras buat masyarakat. “Kemungkinan dalam waktu dekat ini akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tabalong,” kata Zainuddin.

Terpisah, Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani menegaskan siapa pun yang tersandung masalah hukum harus diproses oleh aparat penegak hukum. “Saya berharap dengan adanya kasus kepala desa di Benua Rantau itu, pelayanan bagi kelompok keluarga pra sejahtera tidak terganggu. Momentum semacam ini harus menyadarkan kita agar memberikan pelayanan terbaik kepada warga,” ucap Anang Syakhfiani.

Saat ini, menurut dia, Pemkab Tabalong tengah melakukan pemutakhiran data penerima beras miskin dan beras sejahtera, sehingga pintu masuk penyelewengan bisa ditutup. “Program ini juga berkaitan dengan target keluarga harapan yang harus update datanya. Jadi, arah penyelewengan bisa diminimalisir,” tandas Bupati Tabalong ini.

Sebelumnya, warga Desa Benua Rantau memergoki Ahmad Dimiyadi tengah menjual beras gratis yang seharusnya dibagikan kepada rumah tangga sasaran penerima manfaat ( RTS-PM) pada Jum’at (26/5/2017). Sebagian beras yang dijual kepala desa itu didistribusikan Perum Bulog Sub Divisi Regional 1 Barabai untuk bulan Februari-Maret 2017 sebanyak 422 karung. Masing-masing karung berukuran 15 kilogram yang akan dibagikan kepada 213 kepala keluarga.

Namun, terlapor beras itu hanya disalurkan 396 karung untuk 198 kepala keluarga. Sedangkan, sisanya 26 karung telah dijual dengan harga sebesar Rp. 75 ribu per karung. Saat oknum kepala desa itu mengantar beras diketahui saksi dan melapor ke warga setempat. Benar saja, terlapor itu mendatangi tempat beras yang telah dijual. Dengan barang bukti berupa 26 karung beras netto 50 kilogram, masing-masing berisi 30 kilogram dan 104 lembar karung bertulis Bulog netto 15 kilogram dibawa ke Polsek Banua Lawas untuk proses hukum lebih lanjut.(jejakrekam)

Penulis : Hery Yusminda

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Detik Lampung

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.