Wow, Kemenkes Nunggak Rp 5 Miliar di Sambang Lihum

0

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) RI ternyata masih menunggak pembayaran di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Sambang Lihum. Besaran utang itu pun terbilang cukup tinggi. Kewajiban yang harus dibayar pemerintah pusat ini berkaitan dengan biaya rehabilitasi narkoba di ruang sakit tersebut. Sebab, sebagaimana amanah undang-undang para penyalahguna narkoba harus diobati dan biaya gratis atau ditanggung pemerintah. 

“SAYA berharap Kemenkes menyelesaikan tunggakan hutang. Karena itu bisa membantu penanganan kesehatannya khususnya rehabilitasi narkoba untuk pasien yang lain,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Yazidie Fauzi kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (25/5/2017).

Sisa tunggakan Kemenkes di Sambang Lihum masih Rp 5 miliar. Jumlah itu adalah untuk pembayaran tahun 2015 dan 2016. Sebelumnya Kemenkes berutang Rp 6 miliar dan sudah dicicil sebesar Rp 1,1 miliar. “Perlu waktu juga karena prosesnya ada beberapa tahap, dan hari ini untuk pengamprahan piutang tersebut harus dilengkapi audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel. Kami kemarin sudah telepon dan perlu dilengkapi audit itu. Karena tidak mudah memang dan harus ada proses audit, makanya kita lengkapi dulu,” beber Dirut RSJD Sambang Lihum, dr IGD Dharma Putra.

Ia mengungkapkan piutang tersebut adalah dana bantuan dari Kemekes untuk rehabilitasi narkoba di RSJ Sambang Lihum.  “Ya, kalau orang ada rehabilitasi melalui kampus unit terapi (Unitra) itu kan biaya juga, dan biayanya adalah ditangung negara, dalam hal ini Kementerian Kesehatan. Rinciannya, adalah untuk perawatan dan operasional di Unitra,” kata Dharma.

Menurut mantan Sekdakab Hulu Sungai Tengah (HST) ini, tunggakan itu karena imbas Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terkena penghematan anggaran dari pemerintah pusat. Karena itulah sampai saat ini, RSJ Sambang Lihum menerima tunggakan. “Ya memang jadi besaran tagihannya Rp 5 miliar, namun kan tadi sisa tahun 2016 saja yang masih belum,” katanya.

Pun demikian, RSJD Sambang Lihum tetap memberikan pelayanan kesehatan khususnya rehabilitasi narkoba bagi masyarakat dengan baik. Meskipun dengan cara menggunakan alokasi anggaran lain lain agar pelayanan rehabilitasi narkoba tetap berjalan. “Untungnya pengaturan penerimaan dan pengeluaran di RSJ cukup tertib sehingga liquiditas anggaran tetap terjaga. Jadi sementara untuk menangulanginya dengan dana lain, semisal fisik harus tertunda dan dialihkan ke pengobatan rehabilitasi narkoba,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis  :  Wan Marley

Editor    :   Fahriza

Foto       :  RSJD Sambang Lihum

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.