Adukan ke KASN, 12 Pejabat yang Difungsionalkan Gugat SK Bupati Kotabaru

0

TERBITNYA Surat Keputusan (SK) Bupati Kotabaru bernomor 824/001/BKPPD tertanggal 4 Januari 2017 menjadi objek gugatan yang diajukan 12 pejabat tinggi pratama sebagai dasar hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. SK yang diteken Bupati Kotabaru H Sayed Jafar Alaydrus juga diadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

GUGATAN yang diajukan para pejabat yang masuk ‘kotak’ seperti Sugian Noor, Herjuandi, Muhammad Suhairi Effendi dan kawan-kawan ini telah diregister Panitera PTUN Banjarmasin Dharmawangsa, dalam nomor perkara 10/G/2017/PTUN.BJM tanggal 3 Maret 2017.

Dari daftar 13 pejabat yang dikenakan kebijakan inpassing (penyesuaian) itu menilai SK Bupati Kotabaru ini telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Nomor 17  Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 jo PP Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.

Kemudian, dugaan pelanggaran terhadap PP Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perangkat Daerah, Surat Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3116/M.PANRB/09/2016 tanggal 20 September 2016 perihal pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, terkait pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2016. Selain itu, dasar gugatan itu juga mencantumkan dugaan pelanggaran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 21 tahun 2010 serta Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahu 2013 tentang Ketentuan pelaksananaan PP Nomor 46 Tahun 2011.

Nah, dari 13 pejabat itu, hanya 12 pejabat yang memberi kuasa hukum kepada kantor advokat Bujino A Salan K, dan kawan-kawan untuk menggugat secara tata usaha negara di PTUN Banjarmasin. Ke-12 pejabat itu menilai SK Bupati Kotabaru bernomor 824/001/BKPPD dikeluarkan tanpa melalui pertimbangan Baperjakat Pemkab Kotabaru.

Ke-12 pejabat yang menggugat itu adalah Hairuddin yang sebelumnya Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan ‘diturunkan’ pejabat fungsional penyuluhan pertanian. Lalu, Gusti Syahruddin dari Inspektur menjadi jabatan fungsional (jafung) perencanaan, Kepala Dinas Kesehatan Cipta Waspada menjadi jafung dokter gigi, Djoko Mutiyono (Sekretaris DPRD menjadi jafung perencanaan), HM Purwanto (Kepala Dinas Ketahanan Pangan diinpassing menjadi jafung penyuluh pertanian), Sugian Noor (Kadis Perhubungan dan Kominfo) diposisikan jafung perancang peraturan perundang-undangan, Muhammad Suhaeri Effendi dari Kabid Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal diturunkan jadi jafung perencanaan, Ibnu B Foen (Kepala Dinas Perkebunana jadi jafung pranata humas), Murdianto (Kepala Satpol PP jadi jafung perencanaan di Bappeda), Abdul Hamid (Kepala Dinas Peternakan jadi jafung penyuluh pertanian), Herjunaidi (Kepala Dinas Pendapatan Daerah ‘dipangkas’ jadi jafung auditor) dan terakhir Irian Noor dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga ‘dikotakkan’ menjadi pejabat fungsional perencanaan.

“Anehnya, posisi yang ditinggalkan 13 pejabat ini dikosongkan dan diisi pelaksana tugas (plt) dari pejabat yang rangkap jabatan. Kami juga sudah melaporkan temuan pelanggaran peraturan perundang-undangan khususnya tata kelola ASN ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), selain menggugat ke PTUN Banjarmasin,” ujar Bujino A Salan K kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Minggu (3/4/2017).

Menurutnya, bukti tidak diindahkannya rekomendasi KASN dalam surat bernomor B-474/KASN/2/2017, tertanggal 13 Februari 2017 ini langsung dibalas dengan surat kedua bernomor B-009/KASN/3/2017, tanggal 21 Maret 2017 yang diteken Ketua KASN Sofyan Effendi. “Dalam surat KASN ini jelas memberi tempo dua minggu sejak surat ini dibuat, berari akan berakhir pada 4 April 2017. Nah, jika tidak ada itikat baik dari Bupati Kotabaru untuk menindaklanjutinya rekomendasi kedua KASN, maka sanksi yang diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan harus ditegakkan,” ujarnya.

Mengenai dasar gugatan ke PTUN Banjarmasin, Bujino menjelaskan prosedur yang berlaku dalam penilaian pejabat seperti diatur dalam perangkat peraturan perundang-undangan mengenai ASN sudah sangat tegas dan jelas. “Kami menilai terbitnya SK Bupati Kotabaru bernomor  824/001/BKPPD tertanggal 4 Januari 2017, telah melawan hukum serta melanggar sumpah jabatan seorang kepala daerah yang menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Ketua Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) Kalsel ini.

Bujino mendesak jika Bupati Kotabaru Sayed Jafar masih tidak menjalanan rekomendasi KASN yang kedua, maka sanksi-sanksi administratif harus diberlakukan, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan (2) UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014 serta peraturan perundang-undangan lainnya. “KASN juga harus melaporkan hal ini kepada Presiden RI Joko Widodo,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis  : Didi G Sanusi

Foto       : Otonomi.co.id

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.