Saksi Paslon 03 di Tabalong Tolak Hasil Rekapitulasi, Ini Sebabnya

0

HASIL rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Tabalong diwarnai adanya keberatan dari salah satu saksi.

SAKSI 03 pemilihan presiden dan wakil presiden 2024, sampaikan keberatan saat rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024, yang diselenggarakan oleh KPU Tabalong.

SAKSI capres-cawapres nomor urut 03, pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menolak hasil rekapitulasi pada rapat pleno tersebut, dengan penolakan saksi yang enggan menandatangani hasil rekapitulasi tingkat kabupaten yang telah ditetapkan.

Saksi Paslon 03 Ganjar-Mahfud di Tabalong, Imam Suparno mengatakan, hal ini sesuai dengan instruksi tim pemenangan nasional (TKN). “Kami diperintahkan untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi,” katanya kepada sejumlah awak media.

BACA: Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten, KPU Tabalong Rencanakan Rekapitulasi Suara Secara Maraton

Ada beberapa alasan penolakan, salah satunya penggunaan bantuan sosial (bansos) yang dianggap merugikan dan menguntungkan paslon capres-cawapres lainnya.

“Ini sudah kami sampaikan ke kantor pusat untuk bisa menindaklanjuti sesuai dengan perintah tim pemenangan nasional di Jakarta,” ungkap Imam selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi PDIP Tabalong.

Menanggapi penolakan tersebut Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah menyampaikan bahwa hal itu merupakan hak mereka untuk tidak menandatangani.

“Ini adalah hak, jadi tidak masalah, artinya kami tetap berikan D hasil PPWP. Untuk penolakan ini masuk dalam berita acara kejadian khusus,” ucapnya.(jejakrekam)

Penulis hery
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.