Demi Keselamatan Pengguna, Penetapan Alur Barito Dikuatkan Regulasi Pusat

0

STANDAR keselamatan dan keamanan bagi pengguna alur menjadi hal yang utama dengan adanya payung hukum. Hal itu terungkap dalam Rapat Penetapan Alur Pelabuhan Banjarmasin yang  diselenggarakan Kementerian Perhubungan, Komunikasi dan Informasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Hotel Aria Barito Banjarmasin, Rabu (15/3/2017).

DIREKTUR Eksekutif PT Ambang Barito Nusapersada (Ambapers) Nugroho Dwi Priyohadi mengakui dari hasil rapat ini akan menghasilkan penetapan alur untuk memberikan kepastian dengan standar keselamatan dan keamanan bagi pengguna alur, terkhusus kapal-kapal pengangkut barang.

“Makanya, perlu perbaikan regulasi pemerintah seperi panjang alur minimal 60 kilometer dan kedalaman minus 5 LWS, serta sarana navigasi mencukupi,” ujar Nugroho Dwi Priyohadi kepada wartawan.

Untuk itu, menurut dia, dibutuhkan penetapan rencana induk pelabuhan (RIP) Banjarmasin. “Kita berkoordinasi dan sosialisasi dengan penetapan alur seperti alur pelayaran perlintasan umum dan alur pelayaran masuk ke pelabuhan,” tutur Nugroho. Dalam hal itu,  masih menurut Nugroho, diperkuat payung hukum alur pelabuhan Banjarmasin, dengan melakukan penetapan alur secara bersama-sama, di mana evaluasi selalu dilakukan setiap 5 tahun.

Nugroho mengungkapkan, kapal yang berlalu lintas di alur Barito tercatat 700-800 unit tongkang per bulan, di mana setiap hari dilintasi 30 unit tongkang, dengan muatan batubara 200 ribu metrik ton. “Eksesting alur ambang Barito minus 5 LWS, dengan panjang hanya 15 kilometer. Sedang alur pelayaran Banjarmasin yang ada sepanjang 60 km,” katanya.

Senada itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Luat dan Usaha Kepelabuhan Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banjarmasin, Baharlan mengatakan  kapal yang masuk ke suatu daerah tidak hanya berasal dari daerah tersebut, tetapi juga dari daerah lain yang keluar masuk kawasan alur seperti di alur Barito.”Kami bertugas melakukan pengawasan melalui navigasi sesuai dengan peta laut,” tambah Kepala Seksi Navigasi KSOP Banjarmasin Sugeng.

Menurutnya, jika kapal masuk tidak sesuai peta laut, maka dapat melaporkan kepada navigasi, agar menghindari bahaya, seperti pemasukan kabel ke laut, atau kapal tenggelam, jika tidak diketahui pihaknya, akan memunculkan bahaya yang mencelakakan. “Kami dukung penetapan alur Barito di Kalimantan Selatan,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis   : Afdi NR

Editor    : Didi GS

Foto      : Afdi NR

 

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.