22 BPR Segera Berubah Status ke Perseroan Terbatas

0

AMANAT Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015, mewajibkan badan hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang selama ini hanya berbentuk perusahaan daerah (PD) meningkat statusnya ke perseroan terbatas (PT).

UNTUK lingkup di Provinsi Kalimantan Selatan terdapat 22 BPR yang ditargetkan pada Oktober 2017 mendatang, tak lagi berbadan hukum PD tapi sudah menjadi PT.

“Dengan berubahnya status PD ke PT, tentu akses peminjaman modal bagi masyarakat lebih leluasa. Ditargetkan ada 22 BPR yang masih berstatus perusahaan daerah berubah menjadi perseoran terbatas. Untuk mengejar target itu tentu harus kerja cepat,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Suwardi Sarlan di Banjarmasin, Senin (27/2/2017).

Menurutnya, dengan berbentuk PT, BPR tentu lebih terjamin dalam sistem pengelolaan keuangan dan akses bagi masyarakat dalam mengajukan kredit usaha. Sebagai dasar hukum, legislator PPP ini mengungkapkan DPRD Kalsel telah mengusulkan perubahan status PBR dari PD ke PT itu dalam program legislasi daerah (prolegda). “Begitu memasuki Mei 2017 sudah memasuki agenda pembahasan. Jadi, begitu sudah selesai perda perubahannya, maka ditindaklanjuti dengan terbitnya peraturan gubernur. Ya, semua ini untuk mengejar target perubahan badan hukum BPR rampung pada Oktober 2017 nanti,” tuturnya.

Walau berubah status badan hukum, Suwardi menegaskan kewenangan pengelolaan BPR tetap berada di tangan pemerintah kabupaten dan kota. Ada beberapa solusi yang ditawarkan terhadap perubahan status badan hukum itu yakni BPR bisa digabung (merger), akuisisi dan konsolidasi. “Untuk di level lokal, tentu konsolidasi dan merger yagn lebih mengemuka,” ucapnya.

Dengan perubahan itu, menurut Wakil Ketua DPW PPP Kalsel ini, maka PBR dalam pengelolaan keuangan bisa  mandiri, tanpa ada campur dari pemerintah daerah, terutama menyalurkan pelayanan perkreditan rakyat khususnya pinjaman modal usaha. “Dengan begitu, PBR akan lebih mudah menyalurkan pinjaman modal kredit usaha bagi masyarakat, tanpa harus harus meminta pertimbangan dari pemerintah daerah,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis  : Igam

Editor   : Didi GS

Foto      : Info Perbankan.com

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.