Diduga Palsukan SKep LVRI, Oknum Dewan Diadukan ke BK

0

 

ULAH oknum anggota DPRD Kalimantan Selatan yang diduga mengubah surat keputusan (SKep) Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) berbuntu panjang. Dikomando Ketua DPP Pemuda Panca Marga (PPM) demisioner, Fatimah Adam, masalah itu diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalsel, Senin (23/1/2017).

KEDATANGAN para putra-putra veteran ini langsung ditemui Wakil Ketua DPRD Kalsel, H Hamsyuri serta beberapa wakil rakyat lainnya. “Kami hanya menggelar hearing dan meminta klarifikasi ke pimpinan DPRD. Terserah mereka mau mengarahkan masalah itu ke BK DPRD Kalsel,” ujar Ketua Pelaksana Musda VIII PPM Kalsel, Ahmad Gafurie. Ia mempercayakan dugaan kasus pelanggaran etika seorang anggota dewan itu kepada BK DPRD Kalimantan Selatan. “Beda kalau kasus itu bermuatan hukum, tentu kami akan laporkan ke Polda Kalimantan Selatan,” ucap Gafurie.

Berdasar surat Panitia Musda VIII PPM Kalsel ke pimpinan DPRD bernomor A/002/Panlak Musda-PPM –KS/I/2017, tertanggal 23 Januari 2017, terungkap bahwa ditemukan kejanggalan dokumen yang diajukan H Supian HK untuk pencalonan ketua periode 2016-2020. Dari berkas calon yang diserahkan H Supian HK itu ditelisik ternyata NPV: 15.021788 atas nama Karani. Sedangkan, data dari Kantor Administrasi Veteran (Kaminvet) Banjarmasin, berbeda jauh karena justru dimiliki atas nama Kamis Hantingan.

Atas dasar itu, para putra-putri veteran ini menduga H Supian HK telah mengubah SKep Legiun Veteran Republik Idonesia (LVRI), sehingga diadukan ke DPRD Kalsel. Begitu pula, Fatimah Adam mengaku telah melaporkan hal tersebut ke Markas Besar (Mabes) TNI di Cilangkap, serta LVRI untuk ditindaklanjutinya. “Sebab, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo merupakan pembina PPM,” kata Fatimah Adam.

Tak hanya H Supian, Gusti Fauziadi juga turut dilaporkan karena Ketua DPP PPM Kalsel ini dituding tak bertanggungjawab dengan amanat Musda VII PPM Kalsel pada Desember 2016 lalu. Ceritanya berawal, ketika mantan anggota DPRD Banjarmasin Gusti Fauziadi tak hadir dalam rapat formatur dalam menyusun kepengurusan PPM Kalsel pada 19 Januari 2017.

“Makanya, DPP PPM memberi tenggat waktu 1 x 24 jam bagi Ketua DPP PPM Kalsel (Gusti Fauziadi) terpilih untuk menyerahkan atau menunjukkan bukti-bukti sah mengenai statusnya sebagai anak veteran pejuang,” tegas Fatimah.

Usai berdialog di ruang kerjanya, Wakil Ketua DPRD Kalsel H Hamsyuri memastikan akan memproses dugaan pengubahan Skep LVRI yang dilakukan oknum dewan tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku.

Setali tiga uang, Ketua BK DPRD Kalsel H Hariyanto juga menindaklanjuti dengan menggelar rapat internal untuk mengagendakan pemanggilan terhadap H Supian HK. “Kami ingin menjaga citra dewan ini tetap positif di masyarakat. Makanya, pengaduan ini tetap ditindaklanjuti,” kata legislator PKS ini.

Dikonfirmasi wartawan via telepon genggam, H Supian HK mengaku tengah berada di Jakarta. Ia malah menyilahkan  awak media untuk mengecek lebih lanjut soal dugaan pemalsuan SKep LVRI itu ke Komandan Korem 101/Antasari, Banjarmasin. Menjawab rencana pemanggilan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalsel, H Supian HK justru balik bertanya. “Apa urusannya BK? Harus tahu aturan dulu, jika belum tahun sebaiknya sekolah lagi,” jawabnya ketus.

Komandan Korem 101/Antasari Banjarmasin, Kolonel Kav Yanuar Adil, selaku pembina PPM Kalsel, dihubungi via telepon siang itu, menyebutkan  dan sedikit bertanya, “ Yang jelas, pengurus PPM itu bukan H Supian.  Kedua untuk veteran ini kan banyak dan sampai  ke Jakarta, termasuk bapak saya, dan saya juga ngak punya Skep. Tetapi setelah ditelusuri ternya punya saya ada,” kata dia. Karena itu,  menurut  dia, atas masalah tersebut harus hati-hati dalam melihatnya. “Sebab jangan-jangan ada orang yang akan mengacaukan organisasi PPM. Jadi hati-hati orang yang ngomong palsu itu, karena jika bersangkutan punya dan benar, malah orang yang melaporkan yang kena masalah,” kata Yanuar, balik mengingatkan.(jejakrekam)

Penulis : Igam

Editor  : Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.