Kuasa Hukum Pemilik Condotel The Grand Banua Pertanyakan Sertifikat Yang Diperlihatkan Notaris

0

SERTIFIKAT induk Condotel Aston yang berada di tangan Notaris Neddy Farmanto, yang menjadi objek perkara antara perkumpulan pemilik condotel dan penghuni rumah susun (PPCPRS) dengan PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) dipertanyakan oleh Kuasa Hukum PPCPRS.

SELAKU kuasa hukum PPCPRS Angga D Saputra mengatakan, saat ini SHGB bernomor 00452 dilakukan penyitaan oleh Ditreskrimum Polda Kalsel, sehingga apabila pihak PT BAS menyampaikan bahwa sertifikat itu telah diserahkan kepada Notaris Neddy Farmanto untuk dilakukan pemecahan harusnya perlu di kroscek kembali.

“Apakah mereka tidak memahami, karena sertifikat ini berada di Ditreskrimum Polda Kalsel, kami berharap kepada pihak PT BAS agar tidak menghembuskan isu-isu yang tidak benar, jangan sampai hal ini menjadi kebohongan publik,” katanya, Kamis (2/2/2023).

BACA: Sertifikat Diagunkan ke Bank, Pemilik Kandotel The Grand Banua Pertanyakan Laporan ke Polda Kalsel

Kemudian, berkaitan dengan pemblokiran, dikatakan Angga memang saat ini sertifikat tersebut diblokir oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, yang mana pemblokiran tersebut akibat adanya gugatan dari salah satu pemilik condotel kepada PT BAS.

“ini adalah mekanisme yang lumrah, berkaitan dengan opsi perdamaian. Bagaimana kepastian hukum yang mereka bisa berikan kepada penggugat dan seluruh pemilik condotel? Faktanya kita sudah beberapa kali melakukan pertemuan, dari pihak PT BAS tidak pernah ada upaya konkrit untuk melaksanakan,” paparnya.

Kalau pihak PT BAS ingin melakukan pemecahan sertifikat harusnya sudah terlaksana, karena permasalahan ini sudah sekian tahun lamanya, walaupun mereka melakukan pemecahan, lanjutnya. Pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh para tersangka ini tetap harus dilaksanakan.

BACA JUGA: Bisa Dijerat UU TPPU, Pengacara PPCRS The Grand Minta Komisaris PT BAS Turut Jadi Tersangka

“Para pemilik sudah bosan dengan janji yang diberikan PT BAS untuk segera memecah sertifikat,” tegasnya.

Terpisah, Notaris Neddy Farmanto membenarkan bahwa sertifikat bernomor 00452 tersebut memang tengah berada di tangan polisi, lantas sertifikat apa yang ada di tangannya? Neddy mengatakan bahwa itu adalah sertifikat dasar.

“Yang di tempat saya sertifikat dasar, di Krimum sertifikat yang ada bangunannya,” tutupnya.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.