Simpan Sabu, Pria Paruh Baya di HSU Diringkus Polisi
SATUAN Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menangkap seorang pria paru baya bernisial AH (51) warga Antasari, Kecamatan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah karena kedapatan menyimpan sabu.
“PELAKU AH kita tangkap diparkiran Kantor BRI Cabang Amuntai, karena kedepatan menyimpan sabu,” ucap Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Siswadi di Polres HSU, Kamis (18/2/21)
Dari pelaku AH, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,35 gram, berat bersih 0,13 gram. Pelaku ujarnya, menyimpan sabu di kotak rokok Merk Dunhil, dan juga ditemukan barang lain seperti handphone Samsung lengkap dengan SIM card.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Sat Narkoba Polres HSU, guna proses penyelidikan. Pelaku dijerat hukum pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(jejakrekam)