Jaringan Internasional, Polda Kalsel Sita Puluhan Ribu Gram Sabu

0

POLDA Kalsel musnahkan barang bukti narkoba hasil Operasi  Antik Intan 2020 di lobi Mapolda Kalsel, Rabu (11/3/2020). Antik Intan 2020 dilaksanakan selama 14 hari dari 21 Februari hingga 5 Maret 2020.

DALAM Antik Intan 2020, Polda Kalsel berhasil mengamankan 43 orang tersangka dari 31 kasus, dengan barang bukti sabu seberat 5.565,66 gram, 67 ekstasi, 1,87 gram serbuk ekstasi, dan 1.000 butir happy five.

Berdasarkan kasus-kasus di Antik Intan 2020, Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali melakukan pengembangan kasus jaringan LP Teluk Dalam dengan sasaran kejahatan peredaran gelap  penyalahgunaan narkoba.

Dipimpin langsung Kasubdit 3 AKBP Andi Aliamin, pengembangan dari Operasi Antik Intan 2020, dari jaringan internasional tersebut berhasil mengamankan barang bukti lagi berupa sabu sebanyak 22.705 gram dan ekstasi 13 butir.

BACA : Jaringan Narkoba Antar Lapas, Kurirnya Anak Usia 16 Tahun

Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani melalui Direktur Narkoba Kombes Iwan Eka Putra mengatakan, pada Jumat (6/3/2020), jajaran Subdit 3 Narkoba Polda Kalsel mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu dalam jumah besar dan memperoleh ciri-ciri orang yang membawa sabu tersebut, saat diketahui bahwa orang yang dicurigai melakukan transaksi dan membawa sabu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Aman dan ditemukan 1 paket sabu di dalam tas yang dibawa dengan barang bukti 1.210 gram.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Yudi dan Subur yang merupakan teman Aman dan ditemukan barang bukti 13 paket sabu dan 13 butir ekstasi, sehingga petugas mengamankan total sabu sebanyak 22.705 gram.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polda Kalsel atas pengungkapan narkoba ini.

“Ini bukan barang sedikit dan dampaknya ribuan warga banua terpapar narkoba. Saya pribadi dan atas nama masyarakat Kalsel mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolda dan jajarannya atas pengungkapan kasus ini,” kata Paman Birin.

Sementara itu, setelah disisihkan untuk proses persidangan, barang bukti narkoba langsung dimusnahkan dengan cara diblender.(jejakrekam)

Penulis Iman S/Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.