M Saleh Divonis Lebih Rendah Dibanding Tuntutan Jaksa

0

M SALEH terdakwa kepemilikan narkoba sebanyak 34 gram sabu dan 14 butir ekstasi divonis selama satu tahun penjara. Majelis hakim yang dipimpin Aris Bowono Lenggeng menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pada pasal 131 UU Nomor 35 tahun 2009.

TERDAKWA dianggap mengetahui adanya narkoba namun tidak melaporkan kepada pihak berwajib. Putusan majelis hakim jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menuntut terdakwa 10 tahun penjara.

Atas putusan tersebut terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari kantor advokad Sugeng Aribowo SH dan Junaidi SH, menyatakan pikir-pikir.

“Kita masih pikir-pikir karena pembelaan yang kita ajukan. Kami meminta agar klien kami dibebaskan karena sudah jelas bahwa terbaik barang terlarang narkoba berupa sabu dan ekstasi itu bukan milik klien kami tapi milik Samlan,” ucap Sugeng.

Pihaknya berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah berlaku adil. Sebelumnya dalam kasus ini terdakwa juga sempat melakukan perlawanan hukum melalui praperadilan karena penetapan tersangka tidak sah sebab tidak memenuhi syarat.

Diungkapkannya, kronologis penangkapan yang terjadi di rumah kontrakan pemohon di Jalan Rantauan Timur I Nomor 33 RT 6 RW 1 Kelurahan Pekauman Banjarmasin Selatan pada Kamis 4 April 2019 lalu.

Saat penggeledahan, polisi yang melakukan penggeledahan di kamar pemohon yang saat itu ditempati keponakannya bernama Hendra, petugas menemukan narkoba jenis sabu. Sabu ditemukan di dalam jaket yang berada di dalam kamar tersebut.

“Dari sinilah kasus ini dimulai. Pasalnya pada hari itu juga petugas menetapkan klien kami ebagai tersangka. Padahal dia tidak tahu sama sekali soal sabu tersebut, dan jaket yang berada di kamar rumah kontrakannya yang saat itu ditempati Hendra bukan miliknya,” bebernya.

Tapi, lanjutnya, petugas tetap menetapkan pemohon sebagai pemilik rumah kontrakan sebagai tersangka dan menyita dua sepeda motor milik pemohon. “Dan anehnya lagi, hari itu pemohon diamankan langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui proses pemeriksaan, seperti tes urine,” jelas Sugeng.

Lanjut Sugeng, atas dasar itulah pihaknya meminta majelis hakim untuk membebaskan pemohon karena dianggap error in personal. Sementara itu, jaksa langsung mengajukan kasasi atas divonis 1 tahun penjara terdakwa M Saleh.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.