Tolak Anggaran Pasar Cempaka Rp 3,3 Miliar, DPRD Banjarbaru Takut Tersandung Hukum

0

ANGGOTA DPRD Kota Banjarbaru A Muriadi mengaku takut kalau nanti diproses secara hukum, akibat menyetujui anggaran pembangunan Pasar Cempaka. Dia menduga ada prosedur hukum yang telah dilanggar dalam pelaksanaannya di lapangan.

USULAN anggaran penyelesaian Pasar Cempaka senilai Rp 3,3 miliar telah diajukan Pemkot Banjarmasin ke parlemen. Sebelumnya, pengajuan anggaran ini disampaikan Balai Kota ke APBD Perubahan 2018. Namun, diduga masih bermasalah, akhirnya DPRD Banjarbaru pun tak menyetujuinya.

“Proyek pembangunan Pasar Cempaka itu adalah tugas perbantuan (TP) dan dananya tak berasal dari dana alokasi khusus (DAK). Sebab, dalam skema dana TP, syaratnya harus ada serah terima dulu dari pemerintah pusat kepada Pemkot Banjarbaru,” ungkap Muriadi kepada wartawan di Banjarbaru, Jumat (12/10/2018).

Karena tak kunjung dapat legalitas serah terima aset, Muriadi mengatakan DPRD Banjarbaru berkesimpulan tak ingin menyetujui anggaran pembangunan Pasar Cempaka. “Kami tak berani menganggarkannya dalam APBD Banjarbaru,” ucap legislator PAN ini.

Usut punya usut, terkuak jika proyek pembangunan Pasar Cempaka justru masih berjalan dengan dana talangan dari pihak ketiga, Muriadi mengaku tak terkejut. “Itu urusan pemerintah kota dengan kontraktor. Yang pasti, dewan tak terlibat,” tegasnya.

Muriadi juga membeberkan adanya penambahan perjanjian atau addendum dalam penggarapan Pasar Cempaka, yang sejatinya hanya 50 hari, justru diperpanjang menjadi 90 hari. “Seharusnya, bertahap dulu. Kalau dalam 50 hari tidak selesai, baru ditambah lagi 40 hari. Indikasinya jelas kalau meminta addendum, karena tidak ada niat menyelesaikan selama 50 hari pembangunan Pasar Cempaka itu,” tunjuknya.

Muriadi kembali menekankan DPRD Banjarbaru menolak anggaran untuk Pasar Cempaka, karena khawatir ada potensi kerugian di dalamnya, ketika nanti diaudit bahkan diusut aparat penegak hukum. “Kalau dewan menyetujui, sama saja artinya seluruh anggota dewan akan dipanggil kejaksaan atau kepolisian,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.