Kurir Sabu 2 Kilogram Dituntut Hukuman 14 Tahun Penjara

0

TINDAK pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang dilakukan oleh terdakwa M Anshari alias Aan, disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (5/6/2024).

TERDAKWA M Anshari alias Aan diamankan oleh pihak Ditresnarkoba Polda Kalsel pada November 2023, dengan barang bukti 2 paket besar sabu, seberat 2 kilogram.

Di hadapan majelis hakim PN Banjarmasin, jaksa penuntut umum dari Kejati Kalsel, membacakan tuntutannya dengan hukuman penjara selama 14 tahun dan 6 bulan, serta dikenakan membayar denda sebesar Rp 2 miliar.

Tuntutan tersebut berdasarkan pada pembuktian yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang (Narkoba), dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Usai mendengar tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada kuasa hukum terdakwa untuk mempersiapkan nota pembelaan selama satu minggu. Sehingga sidang kembali dilanjutkan pada Rabu dapan.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.