Kurir Bawa 4.620 Gram Sabu Dihadapkan Jaksa Dengan Saksi

0

TINDAK pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (20/5/2024).

TERDAKWA Suhendra alia Hendra alias Ecol, dituduh membawa 15 paket sabu, dengan total berat kotor 4.620 gram atau dengan bersih 4.500 gram.

Kurir sabu ini, disebutkan dalam dakwaan jaksa Masrita Fakhlyana dari Kejati Kalsel, yang membawa barang haram tersebut lintas daerah/provinsi.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan dua orang saksi dari Resnarkoba Polda Kalsel, yakni Gt M Ridho dan Andri Angga Atmaja.

BACA: Kurir Sabu 103,93 Gram Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Kedua saksi memberikan keterangan, bahwa mereka mendapatkan informasi tentang kiriman paket besar, dari Kalimantan Timur.

Terdakwa bersedia menerima tawaran pekerjaan, menjadi kuris sabu, yang ditawarkan Rossi yang mengaku sebagai operator transaksi narkotika, dan menyuruh terdakwa agar berangkat pada pagi Rabu tanggal 13 Desember 2023.

Meski telah mentrasfer sejumlah uang kepad tersangka, Rossi saat ini belum tertangkap atau berstatus DPO.

Ditambahkan jaksa, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas keterangan saksi, majleis hakim menunda sidang hingga pekan depan.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.