Kabulkan Permohonan JPU, Pembacaan Tuntutan Ditunda Hingga Senin Depan

0

SIDANG Lanjutan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa H Edy Suryadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

KASUS ini bermula pada saat terdakwa Edy mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPR RI pada Pemilu 2019 tadi. H Aftahuddin yang mengalami kerugian sebesar Rp 375 juta, melaporkan ke Kepolisian pada bulan April 10 tahun 2019 lalu. Berawal dari keinginan terdakwa memesan sembako untuk warga dengan jumlah 15.000 paket seharga 25 ribu/paket.

Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira Purbasari, terdakwa Edy Suryadi didakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang penggelapan. Dalam surat dakwaan tersebut JPU menilai perbuatan Edy Suryadi hanya menguntungkan diri sendiri dengan cara yang sudah melawan hukum.

BACA: Jalani Sidang Perdana, Edy Suryadi Didakwa Pasal Penggelapan

Persidangan yang dipimpin oleh Heru Kuntjoro, digelar sekitar pukul 14:30 Wita, Senin (15/3/2021). Dengan terdakwa Edy Suryadi, mendengarkan pembacaan amar tuntutan oleh JPU Ira purbasari.

“Surat atau amar tuntutan belum siap, sehingga meminta waktu hingga Senin depan untuk pembacaan tuntutan,” ungkap JPU Ira purbasari.

Sebelum ditutup, majelis hakim mengabulkan permohonan JPU, dan sidang kembali digelar pada Senin depan agenda sidang pembacaan tuntutan.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.