Jalani Sidang Perdana, Edy Suryadi Didakwa Pasal Penggelapan

0

PERKARA dugaan penggelapan yang menyeret sosok tersangka, Edy Suryadi selaku mantan Ketua DPW Partai Berkarya Kalimantan Selatan, kini bergulir di meja hijau.

SENIN (21/12/2020), digelar sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Sosok Edy hadir di hadapan majelis hakim dengan setelan putih hitam.

Dari kejauhan, jaksa penutut umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap sosok Edy. Yang bersangkutan didakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang penggelapan.

Dalam surat dakwaan tersebut, JPU menilai bahwa Edy menguntungkan diri sendiri dengan cara yang sudah melawan hukum.

“Baik dengan memakai nama palsu, keadaan palsu, dengan akal dan tipu muslihat, ataupun dengan karangan dan rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang ,” ujar JPU Ira Purbasari saat sidang.

JPU pun berkeyakinan bahwa Edy telah terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana, diatur diancam pidana dalam pasal, 378 KUHP tentang penggelapan itu sendiri.

BACA JUGA: Edy Suryadi Siap Koperatif, Elite Kadin Sebut Kasusnya Terkait Partai Berkarya

Sekadar mengingatkan, kasus ini bermula saat Edy mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPR RI pada Pemilu 2019 tadi melalui Partai Berkarya. Saat itu, ia berinisiatif membagikan sembako kepada warga dengan jumlah 15.000 paket seharga 25 ribu/ paket.

Belasan ribu paket tersebut dibelinya dari pengusaha bernama Aftahuddin atau yang dikenal Haji Aftah. Edy memilih tidak membayarnya secara kontan, namun dengan cek Bank Kalsel.

Sialnya, saat proses pencairan, 14 Mei 2020, pihak bank menolak karena saldo Edy mencukupi. Dari kejadian itu, Haji Aftah pun berupaya menghubungi dan mendatangi rumah Edy. Namun, ia merasa tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk membayar, hingga berujung pada laporan kepolisian.

Atas kejadian tersebut, Aftah sendiri mengalami kerugian sebesar Rp 375 juta.

Adapun setelah pembacaan surat dakwaan, sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda sidang keterangan saksi-saksi. (jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.