Sama-sama Dituntut Denda Rp 2 Miliar, 2 Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika Dijatuhi Hukuman di PN Banjarmasin

0

PENGADILAN Negeri Banjarmasin menjatuhkan kepada 2 terdakwa penyalahgunaan narkotika, secara terpisah, pada Kamis (20/6/2024).

TERDAKWA pertama M Anshari alias Aan, yang diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel, di Komplek Sungai Tuan, Kelurahan Pemurus Luar, kecamatan Banjarmasin Selatan, pada November 2023 yang lalu.

Padang sidang terdahulu, terdakwa M Anshari alias Aan dituntut oleh jaksa penuntut umum, dari Kejati Kalsel. Dikenakan Pasal 112 ayat (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan tuntutan hukuman penjara selama 14 tahun dan 6 bulan, serta dikenakan membayar denda sebesar Rp 2 miliar.

Majelis Hakim pun memutuskan, terdakwa M Anshari alias Aan divonis selama 13 tahun dan 3 bulan penjara, selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

BACA: Kurir Sabu 2 Kilogram Dituntut Hukuman 14 Tahun Penjara

Sementara, terdakwa kedua Ardimansyah alias Diman diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel, yang terbukti menyimpan 20 paket sabu dengan berat kotor 9,98 gram, pada Februari 2024 yang lalu. Dia juga diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejati Kalsel, menuntut Terdakwa Ardimansyah alias Diman dengan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan, Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 miliar.

Atas perbuatannya itu, terdakwa divonis hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara, dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.