Kedapatan Simpan 3 Paket Sabu Dua Terdakwa Terima Vonis Hakim PN Banjarmasin

0

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, membacakan putusan, atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yang dilakukan 2 terdakwa, pada Kamis (13/6/2024).

MESKI kedua terdakwa berkelakuan baik dan berjanji tidak akan akan mengulangi perbuatannya, dan masih mempunyai tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga, namun Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan surat dakwaan jaksa.

Kedua terdakwa, yakni Veven dan Asdi Setiadi, kedapatan menyimpan 3 paket sabu-sabu dengan berat bersih 14,47 gram. Sehingga keduanya diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Pada sidang sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum keduanya dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Mengikuti sidang secara online, dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, kedua terdakwa masing masing divonis 7 tahun 3 bulan penjara. Dan keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.