Terdakwa Kasus Penipuan Alkes Fiktif Divonis 12 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Korban: Apakah Keadilan Kalah Dengan Kekuasaan dan Mafia Hukum?

0

PENGADILAN Negeri Banjarmasin menggelar sidang putusan kasus penipuan kerjasama alat kesehatan (alkes) fiktif, yang mengakibatkan kerugian kepada korban senilai Rp 23 miliar.

TERDAKWA Arianto yang ikut jalannya sidang secara online dari Lapas Kelas IIA LP Teluk Dalam Banjarmasin, mendengarkan amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Indra Meinantha Vidi, pada Selasa (11/6/2024).

Majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 12 bulan pidana penjara, yang putusan itu lebih tinggi dua bulan dari tuntutan JPU dari Kejati Kalsel, yang menuntut 10 bulan penjara.

BACA: Kejati Kalsel Tuntut 10 Bulan Penjara Terdakwa Kasus Pengadaan Alkes Fiktif

Menurut majelis hakim, putusan tersebut berdasar dari pertimbangan bahwa terdakwa mengalami sakit TBC atau kegawat daruratan.

Usai persidangan, korban melalui kuasa hukumnya Maulana menyatakan, bahwa vonis tersebut sangat tidak mewakili rasa keadilan di masyarakat. Pasalnya, menurut dia sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

“Menurut kami belum memuaskan, belum mencerminkan rasa keadilan, karena sebagaimana pertimbangan hakim tadi bahwa, terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan tidak pidana. Selain itu, tidak ada pengembalian kerugian terhadap korban, dan (padahal) terdakwa juga berpendidikan dan memiliki jabatan sebagai direktur. Dengan putusan itu belum memuaskan,” kata Maulana.

“Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan sejak kapan TBC menjadi kegawat daruratan, sehingg menjadi alasan majelis hakim dalam memutus perkara ini? Apakah keadilan kalah dengan kekuasaan dan mafia hukum? Sehingga dari kami pihak korban akan terus mengejar dan mencari keadilan?” tambahnya.

BACA JUGA: Terdakwa Pengadaan Alkes Fiktif Hanya Dituntut 10 Bulan, Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Hingga Rp 23 Miliar

Dalam perjalannya, kasus ini mengemuka setalah adanya aduan atau laporan dari korban, atas dugaan perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam bisnis kerjasama alkes fiktif, pada Tahun 2022, oleh PT Mediasi Delta Alfa yang mana Arianto selaku terdakwa merupakan direktur, hingga menyebabkan kerugian kepada korban sebesar Rp 23 miliar.

Adapun modus perbuatan Arianto ialah dengan memalsukan sejumlah dokumen lembaga instansi, seperti rumah sakit hingga perguruan tinggi.

Terdakwa yang mengaku bahwa perusahaannya menang tender pengadaan alkes di sejumlah instansi, yang mebuat korban yakin menginvestasikan uangnya hingga puluhan miliar Rupiah.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.