PHPU Pileg Dapil Kalsel I, Saksi Partai Demokrat Justru Tegaskan Tidak Ada Masalah Apapun

0

MAHKAMAH Konsitusi (MK) kembali menyelenggarakan persidangan PHPU Dapil Kalsel I, untuk tahap pembuktikan dengan mendengarkan keterangan para saksi maupun ahli, pada Rabu (29/5/2024).

PERKARA yang diregister dengan Nomor Perkara 196-01-14-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, berlangsung dengan cukup alot dan memakan waktu yang cukup lama.

Pasalnya sidang kali ini pun banyak mendengarkan keterangan para saksi, yakni dari pemohon (Partai Demokrat), serta termohon: KPU Bawaslu dan pihak terkait (PAN).

BACA: Sidang PHPU Kalsel I Bakal Berlanjut ke Sidang Pembuktian Di MK

Sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon, Partai Demokrat, bahwa ada dugaan terjadinya perselisihan hasil pemilu yang terjadi di delapan kecamatan yang ada di Dapil I Kalsel. Yakni Kecamatan Kertak Hanyar, Sungai Pinang, Gambut, Astambul, Aluh-Aluh, Mataraman dan Cintapuri yang ada di Kabupaten Banjar, serta Kecamatan Rantau Badauh di Kabupaten Barito Kuala.

Hal yang menarik terungkap dipersidangan, hadirnya para saksi mandat Partai Demokrat yang justru memberikan kesaksian bahwa tidak terdapat persoalan apapun yang terjadi pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Kertak Hanyar, Gambut dan Aluh-Aluh.

Bahkan menurut para saksi, rekapitulasi telah berjalan lancar dan semua saksi partai menerima hasil pada saat rekapitulasi selesai, serta tidak terdapat keberatan. Sehingga semua saksi Mandat Partai Demokrat tersebut menandatangani dan menerima hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Hal ini disampaikan oleh saksi Bahrudin Efendi (saksi mandat tingkat Kecamatan Gambut, dari Partai Demokrat), Saksi Rahmani (saksi mandat tingkat Kecamatan Aluh-Aluh, dari Partai Demokrat), dan saksi M Zuhdi (saksi mandat tingkat Kecamatan Kertak Hanyar, dari Partai Demokrat).

BACA JUGA: Sidang PHPU Dapil Kalsel I, Semua Sepakat Bantah Permohonan Demokrat

Sementara itu, kuasa hukum pihak terkait, Darul Huda Mustaqim mempertanyakan, keberadaan surat pertanyaan yang dibuat oleh saksi yang dihadirkan oleh pemohon atas nama M Saidinoor.

Menurut Darul Huda, saksi M Saidinoor telah membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah menerima hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan Sungai Pinang.

Dalam persidangan berlangsung, Saksi M Saidinoor tidak menampik, bahwa yang bersangkutan telah membuat surat pernyataan yang isinya berkenaan dengan pernyataan menerima hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar dengan redaksional yang dibuat dan ditanda tangani oleh dirinya sendiri.

Namun, yang bersangkutan mengatakan, tetap mempersoalkan hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan Sungai Pinang, sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.