Berproses 6 Bulan Lamanya, Kasus Shabu 100 Gram Ipansyah Akhirnya Divonis 10 Tahun Penjara

0

SETELAH 6 bulan lamanya berproses di pengadilan, akhirnya Ipansyah terdakwa kepemilikan shabu 101,67 gram, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

VONIS tersebut dijatuhkan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dipimpin Indra Meinatha Vidi SH, dalam sidang putusan yang digelar, Selasa (14/5/2024).

Sebelum vonis dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanti SH, membacakan berkas tuntutan dan kronologinya.

Ipansyah alias Pan bin Anang, ditangkap polisi dengan barang bukti 2 dua paket sabu, berat kotor 101,67 gram dan berat bersih 99,89 gram, pada Rabu 13 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WITA, di sebuah toilet mini market di jalan Pramuka, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin,

BACA: Sangat Beruntung, Ayah Gembong Narkoba Hanya Divonis 1,8 Tahun Penjara

Dalam kesaksian, Gt M Ridho dan Suriani dalam sidang disebutkan, kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di kawasan tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan bukti dan saksi, JPU berkeyakinan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar hukum dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami berkeyakinan terdakwa terbukti melanggar tindak pidana narkotika, dan agar dituntut hukuman penjara selama, 11 tahun penjara dan membayar denda Rp 3 miliar,” sebut JPU.

Sebelum amar putusan, majelis hakim dalam pertimbangan hukum menyatakan, tidak ada hal yang meringankan, hanya saja terdakwa Ipansyah selama proses persidangan berkelakuan baik mengakui perbuatannya, berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama, dan masih ada tanggungjawab terhadap keluarga.

BACA JUGA: Jadi Bandar Narkoba, Habibi dan Jayadi, Pemilik 32 Kilogram Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup

Perbuatan terdakwa Ipansyah dianggap tidak membantu program pemerintah pemberantasan peredaran narkotika (narkoba).

Terdakwa Ipansyah juga melakukan perbuatan yang sama (berulang), sehingga majelis hakim sepakat dan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, sebagaimana surat dakwaan JPU.

” Atas perbuatanya, memutuskan terdakwa Ipansyah alias Pam dihukum selama 10 tahun dan 3 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 2 miliar,” sebut majelis hakim.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ipik G

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.