Nekat Kecup Pipi Istri Orang, Pria di Tabalong Diamankan Pihak Kepolisian

0

SEORANG pria diamankan aparat kepolisian. Diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap tetangganya sendiri, di Desa Namun, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

PRIA berinisial SUR (35 tahun) ini, adalah warga desa yang sama dengan korban, ditangkap di kediamannya pada, Jumat (19/4/2024) malam.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku melakukan aksi pencabulan diduga gegara suka melihat korban.

“Pelaku terjerat tindak pidana asusila sesuai pasal 289 KUHPidana atau pasal 6.a UUD nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual,” jelasnya, Selasa (23/4/2024).

BACA: Tingginya Kasus Pencabulan Di Tabalong Jadi Atensi Kapolres

Kejadian berawal pada Rabu (11/04/2024) malam, Korban SU (22 tahun) sedang tidur bersama anaknya di kamar dalam kondisi lampu masih menyala. Kemudian, saat itu korban merasa ada orang yang rebahan dan langsung mencium pipinya.

“Awalnya, korban mengira yang melakukan itu adalah suaminya. Namun korban curiga karena aroma bau badannya bukan suaminya,” kata Joko.

Korban pun kaget dan berteriak untuk meminta tolong, namun pelaku langsung membekap mulut korban dengan tangannya. Lalu, sambil membekap mulut korban pelaku berkata ‘jangan teriak, awas kalau bilang siapa-siapa ku bunuh kamu’.

“Usai mengatakan itu, korban pun keluar kamar dan meninggalkan korban,” lanjutnya.

Setelah kejadian tersebut korban langsung menghubungi suaminya yang sedang berada di rumah temannya, dan menceritakan kejadian yang dialaminya.

BACA JUGA: Polisi Buru Pembuat Dan Penyebar Video Asusila Terhadap Anak Bawah Umur

Suami korban pun langsung pulang mendatangi rumah pelaku beserta teman-temannya dan Ketua RT.

Saat ditanya polisi, pelaku mengaku suka melihat korban SU yang bertetanggaan hanya berjarak 20 meter di sebelah rumahnya.

“Pelaku masuk melalui pintu depan rumah korban yang saat itu tidak dikunci,” ujar Joko.

Saat ini pelaku SUR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa satu lembar KTP pelaku SUR dan satu lembar daster warna hijau.(jejakrekam)

Penulis hery
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.