Polisi Buru Pembuat Dan Penyebar Video Asusila Terhadap Anak Bawah Umur

0

KEPOLISIAN Resort Tabalong buru pembuat dan penyebar video perbuatan tak senonoh remaja, terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di akun tik tok.

KAPOLRES Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo mengatakan, pembuat dan penyebar video asusila melanggar UU ITE pasal 27 ayat (1).

“Kita akan mengejar pembuat dan penyebar video tersebut, karena penyebar video asusila ini telah melanggar UU ITE,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Pembuat video bukan si pelaku pencabulan bebernya. Namun dipastikan si pembuat dan penyebar video akan diamankan.

Menurut Targo dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku dan korban tidak mengetahui dan mengenal siapa yang membuat video dan yang menyebarkannya.

Sebelumnya, seorang Ibu melapor ke Kepolisian terkait tindakan asusila yang dilakukan oleh seseorang yang tidak dikenal oleh pelapor terhadap anaknya dan tindak tak senonoh tersebut viral di media sosial.

Dari laporan ibu korban ini dirinya mengetahui perbuatan pelaku tersebut dari kakaknya. “Saat itu pelapor mau berangkat bekerja dan mampir ke rumah kakaknya dan oleh kakak pelapor dikirimkan sebuah video yang di dalamnya terlihat anak pelapor di peluk dan di remas payudaranya oleh orang yang tidak pelapor kenal,” ujar Iptu Sutargo.

Atas perbuatannya tersebut pelaku disangkakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa sebuah jaket warna abu-abu dan 1 file video Tik-Tok berdurasi 33 detik,” pungkasnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:video asusila orang haruai
Penulis Herry
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.