Sidang Gugatan Sekdakab Banjar di PTUN, Kuasa Hukum Kedua Pihak Diminta Perbaiki Surat Kuasa

0

GUGATAN Sekdakab Banjar Moch Hilman terhadap sang Bupati H Saidi Mansyur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin memasuki babak baru.

DALAM sidang persiapan yang digelar Senin (22/4/2024), kuasa hukum dari kedua belah pihak diminta majelis hakim untuk memperbaiki surat kuasa.

”Tadi sidang persiapan digelar di PTUN Banjarmasin. Majelis hakim meminta para kuasa hukum tergugat dan penggugat diminta memperbaiki surat kuasa,” ucap Renaldy Farhan Thalib selaku kuasa hukum penggugat.

BACA : Ini Alasan Sekdakab Banjar HM Hilman Gugat Bupati Di PTUN

Menurut Renaldy, pada sidang persiapan di PTUN Banjarmasin, kuasa hukum dari tergugat ada 2 orang, yakni 1 dari Bagian Hukum Pemkab Banjar dan 1 dari dari luar atau dari kantor hukum.

”Kuasa hukum Bupati Banjar selaku tergugat tadi juga hadir 2 orang, satu dari bagian hukum Pemkab Banjar dan satu dari luar. Sidang akan dilanjutkan pekan depan di PTUN Banjarmasin pada 29 April 2024 dengan agenda sidang masih persiapan,” tegas Renaldy.

Sementara itu, ketika wartawan ingin mengkonfirmasi gugatan Sekdakab Banjar ini terhadap sang bupati kepada Kabag Hukum Pemkab Banjar, Putra melalui sambungan telepon masih belum ada jawaban.(jejakrekam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.