Kejari HSU Selamatkan Miliaran Uang Negara

0

KEJAKSAAN Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), menyampaikan pencapaian kinerja selama satu tahun, dari Januari-Desemner 2023, pada Kamis (28/12/2023).

KEPALA Kejari HSU Agustiawan Umar mengatakan, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara berhasil memulihkan keuangan negara.

Adapun pemulihan keuangan negara dari sumber nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Candi Agung Amuntai sebesar Rp 847.583.416. Disusul pelanggan macet, Perusahaan Air Minum Daerah Amuntai sebesar Rp 465.256.240.

BACA: Terbukti Tak Bersalah, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Lahan Gedung Samsat Amuntai Divonis Bebas

“Dari PT BPR Candi Agung Amuntai dan PDAM Amuntai kita pulihkan keuangan negara sebesar Rp. 1.312 839.656,00,” ucap Kajari HSU, ketika press release di Aula Kejaksaan HSU.

Penyelamatan keuangan negara dari jaminan objek kredit pada Bank BPR Candi Agung Amuntai hasil dari mediasi, didapatkan sebidang tanah di Kabupaten Tabalong yang nilainya sebesar Rp 1.881.000.000.

Untuk pelayanan hukum kepada masyarakat dari Januari-Desember 2023, telah melakukan sebanyak 20 pelayanan hukum.

Sementara, kesepakatan kerjasama yang ditanda tangani dari Januari-November 2023 sebanyak 27 MoU. Diantaranya dengan SKPD di Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, lintas instansi dan swasta sebagai pengacara negara, atau surat kuasa khusus (SKK) bidang perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU.

“Ke depan akan kita lakukan pendamping kepada teken MoU. Bukan hanya sekedar MoU saja, namun benar-benar didampinggi bidang perdata dan tata usaha negara,” tegasnya.

BACA JUGA: Ditetapkan Sebagai Tersangka Dan Langsung Ditahan, Kuasa Hukum MA Akan Praperadilkan Kajari HSU

Untuk perkara pidana umum (pidum) dari Januari-Desember 2023, dalam tahap pra penututan 143 perkara, sedangkan tuntutan mencapai 156 perkara. Selain itu, kejari HSU juga dalam tahap upaya hukum dan pelaksaan eksekusi sebanyak 167 perkara.

Untuk Restorative Justice (RJ) perkara tindak pidana umum, pihaknya ditarget sebanyak 2 perkara. “Kita Kejari HSU dapat melampaui target dari Kejaksaan Tinggi, yakni sebanyak 5 RJ,” ujarnya.

“Sekarang kejari HSU sudah miliki Rumah RJ di 10 Kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dan akan dicanangkan tahun depan, setiap desa akan ada rumah RJ untuk melakukan mediasi perkara hukum,” bebernya.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.