KPU Kalsel Segera Lakukan PAW Komisioner KPU Kabupaten Tapin

0

DISAMPAIKAN melalui M Fahmi Failasopa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) Komisioner KPU Kabupaten Tapin.

FAHMI yang juga seorang Komisioner KPU Kalsel ini menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menerima Surat dari KPU RI, perihal terkait verifikasi dan klarifikasi Calon Anggota KPU Kabupaten Tapin Periode 2023-2028, dengan nomor surat 1329/SDM.14-SD/04/2023, tanggal 17 November 2023.

Disebutkannya, PAW Anggota KPU Kabupaten Tapin berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Anggota KPU Kabupaten/Kota yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU.

BACA: Komisioner KPU Tapin Thessa Aji Budiono Kembali Lolos Di Bawaslu Provinsi Kalsel

“Berdasarkan nomor urut yang tadinya ditinggal Thessa Aji Santoso yang saat ini menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Kalsel, maka yang berhak PAW-nya adalah atas nama Fathurrahman Noor,” ujar Fami kepada jejakrekam.com, Selasa (21/11/2023).

Kemudian KPU Kalsel akan melakukan proses klarifikasi kepada yang bersangkutan pada Tanggal 24 November 2023. “Setelah yang bersangkutan menyampaikan berkas sesuai permintaan yang tercantum di dalam surat, setelah itu pelantikannya akan menunggu jadwal yang ditentukan oleh KPU RI,” ucapnya.

“Dengan dilantiknya nanti Fathurrahman Noor sebagai Komisioner KPU Kabupaten Tapin, tentu sudah terisi sebanyak 5 orang, sehingga dapat memperlancar pekerjaan di KPU Tapin yang sebentar lagi akan menjelang Pemilu 2024,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.