Jelang Penetapan DCT, KPU Kalsel Gelar Rakor Persiapan Dan Pencermatan

0

KOMISI Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Masa Pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk anggota DPD dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024, di Aula KPU Kalsel, Sabtu (23/9/2023).

RAKOR yang dibuka oleh Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa, sekaligus memberikan sambutan dan arahan, juga dihadiri oleh Anggota KPU Kalsel dan perwakilan partai politik serta Perwakilan Calon DPD RI.

“Semoga koordinasi antara stakeholder ke depan semakin lebih baik, agar permasalahan-permasalahan yang timbul dapat dicari solusinya. Sehingga setelah penetapan DCT tidak akan menjadi permasalahan seperti di daerah lain,” ujar Andi Tenri Sompa.

BACA: Jadwal Pilkada Serentak 2024 Dimajukan, KPU Kalsel Ingin Kepastian Dana Hibah Rp 131 Miliar Tersedia

Akademisi ULM ini juga mengimbau, kepada parpol peserta pemilu yang bacalegnya masih terikat pekerjaan menggunakan dana APBD maupun APBN, agar segera menyerahkan surat resmi  pengunduran dirinya dari dinas/instansi terkait, sebelum di tetapkan DCT.

“Rakor ini juga menyamakan presepsi, sehingga ke DCT nanti berjalan mulus, tapi saya berharap mungkin berjalan mulus, karena DCSnya tidak ada sanggahan atau tanggapan dari masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, Anggota KPU Kalsel Arif Mukyar dan Nida Guslaili Rahmadina, menyampaikan agenda tahapan pemilu berikutnya, tentang apa saja yang harus disiapkan menjelang proses pencermatan DCT pada 24 September – 3 Oktober 2023. Partai politik kembali diingatkan untuk dapat melengkapi berkas pengunduran diri bacaleg dari jabatan tertentu yang sudah diatur di PKPU 10.

Begitu pula parpol masih bisa mengganti bakal calegnya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena meninggal dunia, mengundurkan diri,atau sesuatu dengan sebab lain, sehingga bakal calon tersebut tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA: KPU Kalsel Siap Fasilitasi Kampanye Peserta Pemilu 2024 di Kampus dan Sekolah

Terkait dengan pekerjaan yang menurut undang-undang harus mengundurkan diri, parpol diberi kesempatan hingga tanggal 3 Oktober 2023, untuk bisa menyerahkan dokumen administrasi surat keputusan pemberhentian dari instansi terkait.

Perubahan juga bisa diajukan jika ada penggantian calon maupun usulan perubahan daerah pemilihan (dapil). Oleh karenanya, jelang masa pencermatan dimaksud, KPU Provinsi Kalsel sangat berharap parpol bisa memaksimalkan waktu yang ada. Sebab setelah penetapan DCT pada 4 November 2023 mendatang, partai politik tidak bisa lagi mengubah maupun mengganti DCT.

Bagi parpol yang hendak melakukan penggantian maupun pengajuan pindah dapil, KPU mengimbau agar seluruh dokumen telah disiapkan sebelumnya. Sehingga tidak ada lagi persoalan di internal partai menuju penetapan DCT.(jejakrekam)

Pencarian populer:sambutan rapat koordinasi pencermatan DCT
Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.