Tak Serahkan Berkas Perbaikan, 19 Bacaleg di Balangan Dinyatakan Gugur

0

SEBANYAK 19 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 di Kabupaten Balangan, dinyatakan gugur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan karena tidak menyerahkan berkas perbaikan.

“WAKTU perbaikan berkas bagi Bacaleg telah berakhir, lalu pada 10 hingga 31 Juli 2023 verifikasi berkas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) termasuk di Kabupaten Balangan,” kata Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Balangan M Salman di Balangan, Selasa (11/7/2023).

Salman menyebutkan dari 16 partai yang mengikuti pemilihan legislatif pada Pemilu 2024, empat partai menyerahkan perbaikan berkas pada 8 Juli 2023 dan 12 partai menyerahkan dihari terakhir perbaikan berkas yaitu 9 Juli 2023. 

BACA : Dari 690 Bacaleg, KPU Banjarmasin Nyatakan 515 BMS Hanya 175 Balon Penuhi Syarat

Salman menuturkan saat pendaftaran dari 16 partai berjumlah 290 orang, terdiri dari 160 laki-laki dan 140 perempuan, dan yang menyerahkan berkas perbaikan berjumlah 271 orang dan 19 orang tidak menyerahkan perbaikan dan otomatis dinyatakan gugur.

“Kami telah melakukan rekap partai dan jumlah Bacaleg yang menyerahkan perbaikan berkas berjumlah 271 orang dan 19 orang tidak menyerahkan berkas,” tuturnya. 

Salman menambahkan, untuk hasil rekapitulasi pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg juga telah disampaikan secara luas kepada masyarakat. 

BACA JUGA :  Termahal di Banjarmasin Barat, Harga Satu dari 45 Kursi DPRD Kota Ditebus 10 Ribu Suara Pemilih

Salman mengungkapkan, pada masa perbaikan partai politik masih berkesempatan untuk mengganti Bacaleg yang diajukan dan beberapa partai menggunakan kesempatan tersebut untuk mendaftarkan Bacaleg baru. 

Dia memberikan contoh seperti di Partai Demokrat pada saat pendaftaran pertama ada Bacaleg yang tidak memenuhi umur dan dua orang mengundurkan diri, namun pada saat penyerahan perbaikan berkas kembali menyerahkan 25 berkas Bacaleg.

“Beberapa kekurangan persyaratan lain yang ditemui adalah bagi mencantumkan gelar pendidikan, wajib melampirkan ijazah dalam setiap jenjang atau gelar yang digunakan dan ini masih ada yang tertinggal pada saat melengkapi berkas pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” ungkap Salman.(jejakrekam)

Penulis Herry/infoPublik.id
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.