Diduga Terlibat Dalam TPPO, Seorang Nenek di Tabalong Diamankan Petugas

0

KEPOLISIAN Resort (Polres) Tabalong berhasil mengamankan perempuan berinisial RM (62 tahun) atas dugaan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

NENEK yang merupakan warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai, Tabalong ini berperan membantu pelaku utama dalam melakukan tindak pidana.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo yang turut didampingi Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama dan Kapolsek Haruai Ipda Muhammad Fajar mengatakan, pelaku ini berperan sebagai perekrut orang yang ingin bekerja di Arab Saudi.

BACA: Diduga Sewakan Kamar Untuk Prostitusi Online, Ida Bangkok Diancam Penjara 10 Tahun

“RM menawarkan kepada korban yang berinisial HDT dan empat temannya untuk bekerja di Arab Saudi sebagai pelayan hotel, dengan gaji sebesar Rp 7 juta sampai Rp 8 juta per bulan,” ujarnya kepada wartawan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tabalong, Selasa (20/6/2023).

Korban dijanjikan akan dipekerjakan di Arab Saudi dengan gaji yang menggiurkan tersebut, dan akan dipotong sebesar Rp 3 juta perbulannya selama 7 bulan.

Namun setelah korban menyetujui untuk bekerja di Arab Saudi, korban malah menuggu lama dan ditelantarkan di Jakarta di sebuah apartemen selama kurang lebih 2 bulan.

Merasa telah tertipu, korban yang berjumlah 5 orang ini kembali ke kampung halaman dan melaporkan kejadian yang mereka alami ke Polres Tabalong. “Perbuatan pelaku ini baru tercium pada tanggal 6 Juni 2023 lalu setelah adanya laporan dari para korbannya,” ungkap Sutargo.

BACA JUGA: Polres Banjar Sosialisasikan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui Medsos

Berdasarkan laporan korban tersebut, pelaku RM langsung diamankan petugas.

Dalam hal ini korban dirugikan dengan operasional yang mereka keluarkan dari proses awal keberangkat ke Jakarta hingga pengurusan pasport dan visa, serta biaya hidup di Jakarta selama kurang lebih 2 bulan.

Saat ini pelaku RM sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP milik RM, 1 buah handphone warna hitam, 1 lembar print out foto paspor, 3 lembar print out foto KTP, 3 lembar print out foto tiket pesawat.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.