Bakar Hutan dan Lahan Tak Penuhi Syarat, MUI Kalsel Hukumkan Haram!

0

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan seruan menghadapi musim kemarau tahun 2023 yang berdampak pada kehidupan masyarakat.

DALAM surat seruan MUI Kalsel tertanggal 17 Juni 2023, Ketua Umum MUI Kalsel KH Husin Naparin dan Sekretaris Umum, H Nasrullah AR menegaskan berdasar keputusan Fatwa MUI Wilayah IV Kalimantan Nomor 128/MUI-KS/XIV/2026 tentang Pembakaran Hutan dan Kabut Asap hasil Itjima Ulama Komisi Fatwa tanggal 22 Zulqaidah 1427 H/ 13 Desember 2006 M di Banjarmasin, menghukumi haram.

Ada beberapa dalil dan alasan yang dikemukan MUI Kalsel. Karena dampak dari musim kemarau mengakibatkan kekurangan air, kekeringan persawahan, kebakaran dan berjangkitnya wabah penyakit serta musibah lainnya.

“Berdasar Fatwa Fatwa MUI Wilayah IV Kalimantan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa pada 13 Desember 2006 di Banjarmasin, bahwa pembakaran hutan hutan dan lahan untuk kegiatan kehutanan, pertanian, perkebunan, peternakan dan lain-lain yang mengakibatkan kabut asap, kerusakan lingkungan serta mengganggu kehidupan manusia, hukumnya: haram,” begitu bunyi surat seruan dari MUI Kalsel dikutip jejakrekam.com, Selasa (20/6/2023).

BACA : Cuaca Panas! Banjarbaru Rawan Karhutla, BPBD Deteksi 5 Titik Api Menyala

Kemudian, mengacu Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat Nomor 30 Tahun 2016, tentang Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya bahwa pembakaran hutan dan lahan itu dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya, hukumnya.

“Kemudian, memfasilitasi, membiarkan, dan/atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud hukumnya haram. Lalu, melakukan kan pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkannya,” tulis MUI Kalsel.

BACA JUGA : Tokoh Dayak Protes Peladang Tradisional Jadi Kambing Hitam Karhutla

Organisasi yang mewadahi ormas Islam, para kiai (ulama) dan cendikiawan muslim ini menegaskan bahwa pengendalian kebakaran hutan dan lahan sebagaimana ketentuan umum, hukumnya wajib.

“Pemanfaatan hutan dan lahan pada prinsipnya boleh dilakukan dengan syarat-syarat. Yakni, memperoleh hak yang sah untuk pemanfaatan, mendapatkan izin pemanfaatan dari pihak berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas MUI Kalsel dalam suratnya.

Masih menurut MUI Kalsel, pemanfaatan hutan dan lahan ditujukan untuk kemaslahatan, tidak menimbulkan kerusakan dan dampak buruk, termasuk pencemaran lingkungan.

BACA JUGA : Antropolog UIN Antasari : Salah Kaprah, Justru Masyarakat Dayak Itu Pelestari Hutan

Untuk itu, MUI Kalsel menyerukan agar pemerintah agarmelakukan harmonisasi regulasi terkait dengan pemanfaatan hutan dan lahan sehingga tidak terjadi tumpang tindih. Kemudian, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan norma terkait pemanfaatan hutan dan lahan dengan berbagai pendekatan, termasuk pendekatan keagamaan dengan melibatkan tokoh agama.

“Pemerintah juga  melakukan edukasi secara berkesinanmbungan kepada masyarakat terkait pemanfaatan hutan dan lahan dengan berbagai pendekatan, antara lain dalam bentuk penyuluhan dan ceramah keagamaan,” tulis MUI Kalsel.

Pemerintah diingatkan MUI Kalsel juga melakukan pemberdayaan masyarakat dengan penguatan konsep perhutanan sosial dan menfasilitasi penyiapan areal hutan dan lahan tanpa bakar.

BACA JUGA : Geber Banua Green, Walhi Kalsel Bangkitkan Kesadaran Publik Jaga Lingkungan dan Budaya Lokal

“Kemudian, menyiapkan teknologi yang ramah lingkungan, membuat kebijakan yang adil dalam hal pemberian izin usaha pemanfaatan hutan dan lahan bagi masyarakat. Begitu pula, melakukan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan membangun sinergi antara institusi/lembaga yang terkait. Pemerintah juga melakukan penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan masyarakat, dan dampak buruk lainnya, baik oleh individu ataupun badan usaha,” papar MUI Kalsel dalam surat seruannya.

Kepada pelaku usaha, MUI Kalsel menyerukan agar menaati seluruh peraturan perundang-undangan serta pemberdayaan masyarakat terutama di sekitar hutan dan lahan agar sejahtera.

BACA JUGA : Guna Memperkuat Satgas Karhutla, Pemprov Kalsel Terima Bantuan Helikopter

“Para pelaku usaha juga menjamin terwujudnya kelestarian lingkungan. Kemudian, menyediakan sumberdaya manusia dan sarana prasarana untuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan, mengupayakan teknologi penyiapan pembukaan lahan yang ramah lingkungan,” imbuhnya.

Seruan MUI juga kepada masyarakat agar melakukan upaya konstruktif dalam penyiapan area hutan dan lahan tanpa bakar dan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat juga bisa berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan mencegah praktik pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan masyarakat, dan dampak buruk lainnya,” tulis MUI Kalsel.

BACA JUGA : Titik Api Terpantau di Aplikasi Bekantan, Kapolda Minta Heli Water Bombing Diterjunkan

Kepada para kiai, guru, ustadz dan ustadzah diserukan MUI Kalsel agar materi ceramah, khutbah atau tausyiah bisa menyisipkan kalimat supaya tidak membakar hutan dan lahan sembarangan.

“Para kiai, guru, ustadz dan ustadzah juga mengimbau dan mengajak para umat dan masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan sembarangan. Ini mengingat multi dampak bagi aktivitas ibadah, kesehatan dan perekonomian,” demikian surat seruan MUI Kalsel.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.