Terbukti Tak Bersalah, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Lahan Gedung Samsat Amuntai Divonis Bebas

0

SETELAH menjalani beberapa kali persidangan, terdakwa kasus dugaan korupsi lahan gedung Samsat Amuntai Muhamad Anshor bisa bernapas lega.

INI karena, majelis hakim memutuskan terdakwa tidak bersalah dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (31/5/2023) malam.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhamad Anshor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primer dan Dakwaan Subsidair,” ucap Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak dalam persidangan, mengetuk palu sidang.

Hakim membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari HSU. Hakim juga memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

“Memerintahkan uang sejumlah Rp 100 juta rupiah yang dititipkan Saksi Syaifullah, dikembalikan kepada Saksi Syaifullah,” kata Jamser Simanjuntak.

BACA : Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Lahan Gedung Samsat Amuntai Minta Bebas, Ini Alasannya

Menanggapi putusan bebas, Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Kalsel, Roy Arland mengatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan tersebut, “Kami akan mengajukan kasasi,” kata Roy.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa M Sabri Noor Herman menyampaikan putusan tersebut hampir bersesuaian dengan nota pembelaan yang dibuat di depan sidang. Bahkan, apa yang diprediksi sejak awal memang terbukti dalam putusan majelis hakim.

BACA JUGA : Usai Diperiksa Maraton 5 Jam, Tersangka Kasus Samsat Amuntai Langsung Ditahan Kejari HSU

“Kami apresiasi kepada majelis hakim, bahwa keadilan masih ada karena Muhamad Anshor ini profesi nya adalah appraisal dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar profesi dan kode etik, bahkan saksi ahli menyatakan tidak ada pelanggaran,” papar advokat senior Kalsel ini.

Menurut dia, berdasarkan aturan hukum, tanah pembebasan di bawah satu hektare, pengguna anggaran dan pemilik tanah bisa langsung bertransaksi tanpa harus melibatkan appraisal yang hanya sebagai penilai, bahkan tidak menjadi patokan untuk pembebasan lahan tersebut.

BACA JUGA : Dalami Dugaan Mark Up, 2 Tersangka Pengadaan Lahan Samsat Amuntai Segera Diperiksa Kejari HSU

“Berdasarkan fakta persidangan Muhamad Anshor juga tidak ada menerima uang dari siapapun,” ungkap Sabri.

Keluarga tedakwa saat menghadirkan sidang vonis menangis terharu karena hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Foto Iman Satria)

——

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fadly Arby menuntut terdakwa dipidana 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan uang pengganti Rp 465.120.000 dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 3 tahun penjara.

BACA JUGA : Terbit Surat Perintah, Kejari HSU Selidiki Dugaan Mark-up Pengadaan Tanah Samsat Amuntai

Menurut jaksa, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, seperti dakwaan primer.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.